Liputan6.com, Semarang - Direskrimum Polda Jawa Tengah berhasil menggulung 6 orang komplotan penipu lintas provinsi dengan modus gendam. Saat menjalankan aksinya, mereka berbagi peran, salah satunya menjadi tabib kesehatan.Â
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani, Selasa (30/11/2021) mengatakan, komplotan ini sudah beraksi di Kota Semarang, Bandung, Medan, dan Surabaya.
Dalam aksinya di Semarang, pelaku memperdaya seorang perempuan berusia 60 tahun yang ditemui di Pasar Gang Baru, Kota Semarang.
Advertisement
Djuhandani menjelaskan, aksi penipuan tersebut dimulai ketika salah seorang pelaku penipuan berinisial LSN bertemu dengan korban untuk menanyakan tempat penjual obat herbal.
"Di saat yang bersamaan datang salah satu rekan pelaku yang pura-pura memberi informasi tentang keberadaan tabib yang bisa menyembuhkan penyakit," katanya.
Pelaku yang sudah menyiapkan skenario untuk memainkan psikologis korban, bertemu dengan satu pelaku lain yang mengaku sebagai cucu tabib yang dimaksud.
Korban yang percaya dengan skenario komplotan itu kemudian ikut bertemu dengan tabib yang dimaksud.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berhasil Gondol Rp3 Miliar
Dari pertemuan itu, pelaku yang berperan sebagai tabib mengatakan korban harus membuang sial karena telah menginjak darah perempuan yang meninggal akibat kecelakaan.
Pelaku mensyaratkan agar korban menyiapkan uang dan perhiasan emasnya sebagai syarat untuk membuang sial.
"Total nilai uang dan perhiasan yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp500 juta," katanya.
Modus yang sama, lanjut dia, digunakan pelaku saat beraksi di tempat lain. Dari lima aksi yang sudah dilakukan di 4 provinsi itu, total uang yang berhasil digondol komplotan ini mencapai Rp3 miliar.
Para pelaku sendiri ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda, seperti di Jakarta, Pemalang, serta Batam. Saat ini Polda Jawa Tengah sedang berkoordinasi dengan polda lain untuk mengungkap korban-korban lain dalam tindak pidana ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Advertisement