Sukses

Polisi Periksa Pengelola Pesantren Abdurrab Pekanbaru Terkait Klaster Covid-19

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa sejumlah orang di Pesantren Abdurrab Pekanbaru terkait klaster Covid-19 yang menginfeksi ratusan orang.

Liputan6.com, Pekanbaru - Lonjakan Covid-19 di Riau, khususnya klaster Pesantren Abdurrab Pekanbaru, membuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau turun tangan. Sejumlah pihak dari yayasan sekolah dengan sistem Islamic Boarding School itu telah dimintai keterangan.

Informasi dirangkum, sudah banyak dari pihak yayasan dimintai keterangan oleh Polda Riau. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin lalu setelah pesantren di Jalan Bakti, Kecamatan Marpoyan Damai itu, diisolasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan SIK dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan keterangan ini.

"Kalau yang punya yayasan belum (diminta keterangan)," kata Ferry, Rabu petang, 1 Desember 2021.

Ferry menyebut pemeriksaan dilakukan personel Subdit IV Reskrimsus Polda Riau. Pemeriksaan tidak dilakukan di Polda Riau karena petugas langsung ke sekolah tersebut.

"Pemeriksaannya di sana," ucap Ferry.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Protokol Kesehatan?

Tidak diketahui siapa saja pihak yayasan yang sudah diminta keterangan. Pemeriksaan untuk mengetahui apakah pihak yayasan sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat atau terjadi pelanggaran.

Sebagai informasi, pembelajaran tatap muka di Pekanbaru memang sudah berlangsung sejak tidak diterapkan lagi PPKM Level 4. Hanya saja, pembelajaran tatap muka ini dilakukan terbatas.

Sejak PPKM turun level, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru hanya memperbolehkan sekolah tatap muka beberapa jam saja. Sekolah tidak dilakukan setiap hari dan bergantian dengan kapasitas terbatas.

Tidak diketahui apakah pesantren ini sudah menerapkan aturan dari dinas pendidikan yang mengacu kepada surat keputusan bersama 4 menteri.

Sementara itu, sejak Covid-19 terdeteksi di pesantren ini ada penolakan evakuasi peserta didik ke isolasi terpadu milik pemerintah. Bahkan, ada puluhan santri diduga dipaksa pulang oleh orangtuanya.