Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melimpahkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau. Tersangkanya adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di kampus tersebut, SH.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut berkas dugaan pencabulan itu dilimpahkan ke Kejati Riau pada Kamis, pekan lalu. Saat ini, berkasnya tengah diteliti jaksa.
Advertisement
Baca Juga
"Penelitian 14 hari ke depan, sekarang penyidik menunggu," kata Sunarto, Rabu siang, 1 Desember 2021.
Sunarto menjelaskan, penelitian oleh jaksa bertujuan untuk menentukan apakah berkasnya bisa dinyatakan lengkap (P-21) atau masih ada kekurangan. Jika kurang, jaksa akan mengembalikan berkas dengan petunjuk (P-19).
Sunarto memaparkan ada 20 saksi yang telah diminta keterangan oleh penyidik sejak kasus pelecehan mahasiswi Riau ini naik ke penyidikan. Jumlah itu termasuk tersangka dan korban.
"Kemudian ada ahli pidana dan psikolog juga," sebut Sunarto.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Lima Peneliti
Dalam kasus pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini, tersangka tidak ditahan penyidik. Hal ini merupakan kewenangan penyidik setelah mendapat jaminan dari kuasa hukum tersangka.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Marvelous membenarkan pihaknya telah menerima berkas dugaan pencabulan tersebut. Berkasnya kini tengah diteliti oleh jaksa.
Pria disapa Marvel ini menyebut Kejati Riau menunjuk lima jaksa peneliti untuk perkara ini. Jaksa akan meneliti kelengkapan persyaratan formil dan materil perkara.
"Masih diteliti, beberapa hari yang lalu diterima berkasnya," kata Marvel.
Advertisement