Liputan6.com, Tasikmalaya - Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menetapkan 5 tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Uci Sanusi Pane (50) meninggal dunia. Mereka antara lain P alias C (31), S alias L(21), S (54), MI (34), dan M (54).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, dalam kasus pengeroyokan itu mereka punya peran masing-masing. Tersangka P melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu ke bagian kepala belakang, dada, dan perut korban.
Sementara peran S, MI, dan M yang ironisnya merupakan Ketua RT dan Linmas menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban. Mereka awalnya bagian dari 35 orang warga yang telah diamankan Polres Tasik sebelumnya.
Advertisement
“Jadi dua orang ini memukul korban dengan balok, sementara tiga lainya yang diantaranya Pak RT dan Linmas turut serta dalam kejadian ini,” ujarnya dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga
Menurut Rismyahtono, berdasarkan hasil autopsi yang dilaksanakan di RSUD dokter Soekardjo, ditemukan di bagian luka akibat benturan benda tumpul atau kayu di kepala bagian belakang, dada dan perut.
“Korban dihantam menggunakan balok kayu oleh pelaku sehingga meninggal dunia,” kata dia.
Sementara 30 orang warga sisanya dikembalikan dan dipulangkan ke daerahnya masing-masing di Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong, karena minimnya fakta dan statusnya sebagai saksi. “Mereka tidak terlibat penganiayaan,” kata dia.
Untuk menghindari kejadian serupa, Rimsyahtono menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, serta menyerahkan penyelesaian hukum kepada aparat penegak hukum.
“Mau niat baik karena salah jalan kan jadi seperti ini. Jangan sekali kali berbuat kekerasan serahkan pada kami kalau ada hal seperti itu jangan main hakim sendiri,” ujar dia mengingatkan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pasal Berbeda
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menyatakan, modus operandi tersangka melakukan pengeroyokan dikarenakan kesal dan emosi dengan korban karena berbuat onar.
“Korban mengancam akan membakar salah satu rumah dan mengancam mau menculik satu per satu warga,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berbeda, untuk pelaku P alias C (31) dan S alias L (21) yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHP Pidana Jo Pasal 55. “Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara,” ujar dia.
Sementara, S, MI dan M yang menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban, dikenakan pasal sama dengan hukuman lebih ringan di bawah 12 tahun penjara.
Beberapa barang bukti yang diamankan, dua unit sepeda motor, dua potong kaos lengan pendek, satu potong celana panjang, dua batang kayu dan satu pasang sandal warna hitam.
Advertisement