Sukses

Menyingkap Pelanggaran Hukum dalam Kasus Klaster Covid-19 Pesantren Abdurrab Pekanbaru

Penyidik Polda Riau memeriksa sejumlah pihak dari Pesantren Abdurrab Pekanbaru terkait dugaan pembiaran sehingga terjadi klaster Covid-19.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sejumlah dokumen dari Pesantren Abdurrab Pekanbaru. Hal ini terkait dugaan kelalaian pengelola sekolah bersistem Islamic Boarding School sehingga ratusan peserta didik di sana terpapar Covid-19.

Dokumen tersebut sudah dibawa ke Polda Riau. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini ditemukan tindak pidana sehingga bisa naik ke penyidikan.

"Untuk saat ini masih penyelidikan dulu, masih pemeriksaan saksi," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Kamis petang, 2 Desember 2021.

Sudah banyak pihak dari Abdurrab yang telah diminta keterangan terkait munculnya klaster Covid-19 ini. Di antaranya kepala sekolah sekolah menengah atas dan kepala sekolah menengah pertama.

"Ada juga koordinator sekuriti diminta keterangan dan pegawai dari dinas kesehatan," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, dasar pemeriksaan di Pesantren Abdurrab adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya UU Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya UU Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Keputusan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Menghalangi Penanggulangan

Menurut Sunarto, pemeriksaan pihak sekolah dan pengumpulan bukti lainnya untuk membuktikan unsur pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Yaitu unsur kelalaian sehingga terjadinya ratusan siswa di sana terpapar Covid-19," jelas Sunarto.

Sebelumnya, pihak sekolah Abdurrab diduga menghalangi petugas saat Covid-19 pertama kali terdeteksi di sana. Petugas medis yang ingin mengevakuasi siswa mendapat rintangan.

Sejumlah orang di sekolah, tidak diketahui pasti apakah sekuriti atau pengelola, menghalangi jalur ambulans. Jalan keluar sekolah dipalang dengan kayu sehingga evakuasi tidak bisa dilakukan.

Akibatnya, kasus konfirmasi yang awalnya puluhan menjadi ratusan. Bahkan, ada orangtua mendapat izin membawa siswa terkonfirmasi Covid-19 pulang ke rumah.

Hingga kini, sudah ada 127 orang di sekolah itu terpapar Covid-19. Jumlah itu terdiri dari ratusan siswa dan belajar tenaga pendidik.

Apakah kasus ini diusut karena perlawanan ini, Sunarto menyebut penyidik masih mendalaminya.

"Dalam UU tentang wabah penyakit diatur bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah bisa dipidana paling lama setahun dan denda Rp1 juta," kata Sunarto.