Liputan6.com, Jayapura - Penyidik Dirkrimum Polda Papua akhirnya menetapkan 8 orang pengibar bendera Bintang Kejora di Jayapura sebagai tersangka kasus makar.Â
"Memang benar saat ini penyidik sudah menetapkan kedelapan orang yang ditangkap Rabu (1/12/2021), usai mengibarkan bendera di halaman GOR Cenderawasih Jayapura sebagai tersangka kasus makar," kata Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, di Jayapura, Kamis (2/12/2021).
Faizal menjelaskan, terhadap 8 orang pengibar bendera Bintang Kejora itu disangkakan Pasal 106 KUHP jo 110 jo 87 KUHP soal makar. Dari 8 orang yang ditangkap, sebanyak 6 orang di antaranya berstatus mahasiswa.
Advertisement
Kedelapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SK, FK, MK, MY, YM, BA, MP dan MF, kata Kombes Faizal.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengibaran di 6 Lokasi
Tanggal 1 Desember diperingati sebagai HUT OPM yang merupakan organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI, ditandai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora.
Tercatat enam wilayah yang dilaporkan terjadi penaikan bendera Bintang Kejora, yakni Kota Jayapura, Mamberamo Tengah, Pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, dan Puncak.
Advertisement