Sukses

KILAS NUSANTARA: Ditinggal Ibu Mencuci, Bayi Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Dalam Rumah

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Kejadian pilu menimpa pasangan Pujono dan Rapih, warga Kulon Progo. Buah hati mereka yang baru berusia 1,5 tahun meninggal dunia usai tenggelam di kolam ikan yang ada di rumahnya. Kepala Subbagian (Kasubag) Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menuturkan, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (3/12/2021). Usai memberikan susu, ibu korban menurunkan sang anak untuk kemudian mencuci pakaian dan membersihkan rumah. Rapih kemudian melihat sang anak tenggelam di kolam ikan sedalam 80 cm di rumahnya.

Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan penyebab kematian korban. Jeffry memastikan tidak ada luka yang mencurigakan di tubuh bayi malang itu. Pihak keluarga juga sudah mengikhlaskan kejadian itu sebagai musibah.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Ibu Bunuh dan Buang Bayinya Sendiri

Kasus bayi yang ditemukan dalam kardus di Sukoharjo akhirnya terungkap. Jasad bayi tersebut ternyata dibuang oleh ibunya sendiri, E (20). Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, ibu sang bayi yang tidak ingin anaknya terus menangis secara spontan menutup mulut si bayi, hingga akhirnya meninggal dunia. E memang selama mengandung memang menutupi kehamilannya, bahkan kepada orangtuanya sendiri. Lantaran kehamilan itu terjadi di luar pernikahan dengan kekasihnya. Namun kekasihnya yang berinisial D lantas pergi saat pacarnya hamil. Karena malu, E menutupi kehamilannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa karpet dengan bercak darah yang digunakan untuk persalinan.  Kemudian ada pembalut dan bantal kuning dengan bercak darah. Atas perbuatan itu, sang ibu bayi nahas tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan 308 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara D masih menjadi saksi.

 

3 dari 3 halaman

Dua Pelajar Nekat Curi Kotak Amal untuk Bergaya

Demi memuaskan gaya hidup, dua orang pelajar di Bandung nekat mencuri kotak amal yang uangnya digunakan untuk bergaya. Kedua pelaku masih di bawah umur, antara lain S (16) dan B (16). Kapolsek Gedebage Kompol Heri Suryani mengatakan, pencurian tersebut dilakukan dua pelaku pada 30 November 2021 subuh. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak mencari barang bukti dan memeriksa CCTV masjid. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan jejak pelaku dari mobil yang dibawa. Mobil tersebut ternyata mobil rental.

Polisi pun dapat dengan mudah meringkus keduanya. Di hadapan petugas, keduanya mengakui perbuatanya. Bahkan pencurian kotak amal itu dilakukan di dua masjod berbeda di Kota Bandung. Dari dua lokasi itu, keduanya berhasil menggasak uang Rp1,8 juta. Uang itu kemudian digunakannya untuk menyewa penginapan dan foya-foya. Saat ditangkap uang yang tersisa tingga Rp200 ribu. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum enam tahun penjara.

 

Selanjutnya: Ibu Bunuh dan Buang Bayinya Sendiri