Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap empat pelaku sindikat pemalsuan data peserta penerima bantuan prakerja dari pemerintah pusat di Kota Bandung. Keempat tersangka ditangkap saat penggerebekan dilakukan di salah satu hotel di Kota Bandung.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, keempat tersangka yakni AP, AE, RW, dan WG merupakan sindikat pemalsuan berhasil meraup uang hingga Rp18 miliar.
"Mendapatkan keuntungan Rp500 juta per bulan sejak 2019, total Rp18 miliar," ucap Arief, Sabtu (4/12/2021).
Arief menerangkan, modus yang digunakan sindikat ini yaitu menjebol database kependudukan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sejumlah daerah.
"Para tersangka ini membuat kartu prakerja fiktif yang diduga melakukan akses ilegal terhadap database kependudukan yang digunakan untuk membuat kartu prakerja fiktif ini merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU No 24 tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Lebih jauh Arief mengatakan, sindikat pemalsu kartu prakerja ini membobol data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di sejumlah daerah. Data yang didapat kemudian diperjualbelikan secara daring untuk bisa masuk ke aplikasi prakerja agar mendapatkan pencairan uang.
Kemudian, penyidik melakukan penelusuran dan patroli siber. Dalam proses penyelidikan, tim mendapati ada sindikat jual beli data.
"Hasil penyelidikan dan profiling kemudian didapat data sindikat pembuatan kartu prakerja yang diregister dengan data hasil hacking ke Dukcapil. Para tersangka dapat diamankan berikut barang buktinya," ungkapnya.
Arief mengatakan, kasus sindikat pemalsu kartu prakerja ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. Sementara para pelaku sudah ditahan di Polda Jabar.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â