Liputan6.com, Jakarta Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah resmi mendekam di Rutan Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang menewaskan seorang wanita bernama Novia Widyasari.
Atas hal ini, Randy terjerat pasal 348 atau memaksa menggugurkan. Ia pun telah mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias (PTDH) dan berpeluang terkena pasal pemerkosaan.
Saat ini, Randy terancam hukuman penjara selama lima tahun. Nantinya, bisa akan bertambah tergantung dengan pasal yang akan menjeratnya.
Advertisement
Simak berita selengkapnya hanya di video berikut ini.