Sukses

Unggah Foto Sepeda Motor Hasil Curian di Facebook, Petualangan Garong di Takalar Berakhir Pilu

Unit 4 Subdit 5 Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sulsel berhasil menangkap garong sepeda motor lewat patroli medsos.

Liputan6.com, Makassar - Sulaeman Daeng Rurung (30), petani asal Kabupaten Takalar harus mendekam di balik jeruji. Ia tertangkap patroli siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, usai mengunggah sepeda motor hasil curian di Facebook.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah membenarkan hal tersebut. Gany mengatakan, kasus ini terungkap bermula saat ada dua akun Facebook menjual sepeda motor dengan mengunggah gambar sepeda motor hasil curian itu. Sebelumnya banyak yang curig lantaran sepeda motor tersebut dijual dengan harga sangat murah.

"Pelaku garong motor ini gunakan dua akun Facebook masing-masing bernama ANDY TKL dan HALIM HALIM. Lewat dua akunnya inilah, pelaku memposting jual beli motor hasil menggarongnya," kata Gany saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (7/11/2021).

Tim dari Unit 4 Subdit 5 Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Polda Sulsel yang dipimpin oleh Panit 2 Ipda Mokhamad Rukin kemudian bergerak melakukan patroli cyber menelusuri keberadaan pelaku. Alhasil, tim berhasil mengamankan pelaku curanmor saat berada di Jalan Poros Perintis KM 16 Kelurahan Biringkanaya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin 6 Desember 2021 sekitar pukUl 14.00 Wita.

"Tim kemudian menggelandang pelaku beserta barang bukti diduga hasil menggarong berupa 1 unit motor merek Honda Beat berwarna biru kombinasi putih yang sebelumnya diunggah di Facebook ke markas Unit 4 Subdit 5 Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Polda Sulsel," terang Gany.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Residivis Garong Sepeda Motor

Saat diinterogasi, pelaku mengakui sepeda motor yang hendak ia jual di Facebook tersebut, memang tak didukung bukti kepemilikan, baik itu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Hasil keterangan awal yang bersangkutan, di mana ia mengaku mendapatkan motor dari hasil kejahatan pencurian alias menggarong di Jalan Perintis KM 16 Perumahan Hartaco, Kota Makassar," beber Gany.

Tak hanya itu, dari penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh tim, di mana pelaku garong motor ini juga diketahui telah berstatus residivis dalam kasus pencurian (garong) motor.

"Pelaku sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kabupaten Takalar. Jadi dia ini memang residivis kasus pencurian (garong) motor," Gany menandaskan.

Â