Liputan6.com, Jakarta Polda Sumatera Selatan akhirnya resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka pelecehan seksual.
Tersangka akan dijerat pasal 289 KUHP dan atau pasal 294 ayat 2 poin 1 KUHP alias tindak pidana pencabulan atau pejabat yang membuat cabul.
Baca Juga
Sebelumnya sempat viral video seorang mahasiswi yang mengamuk saat mengetahui namanya telah dihapus dari yudisium. Diduga, hilangnya nama mahasiswi tersebut buntut dari pelaporannya terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosennya sendiri.
Advertisement
Simak berita selengkapnya dalam video berikut ini.