Liputan6.com, Cilegon - Bea Cukai Banten memusnahkan barang sitaan berupa 13,3 juta batang rokok dan 1.931 botol minuman beralkohol. Nilainya mencapai Rp14,47 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar. Pemusnahan dilakukan di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Banten.
Tak hanya itu, cerutu, liquid vape, laptop hingga smartphone juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat.
Advertisement
Baca Juga
"Kerugian lainnya kesehatan masyarakat, ketertiban dan keamanan masyarakat, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri," kata Rahmat Subagio, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, dilokasi, Selasa (7/12/2021).
Berbagai barang ilegal tanpa cukai itu dilakukan, sebagai bentuk dukungan Bea dan Cukai dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19 dan melindungi konsumen dari rokok dan barang ilegal.
Pemusnahan juga diharapkan bisa melindungi dunia industri nasional, dari produk ilegal yang bisa merusak iklim investasi dan menjaga pendapatan keuangan negara.
"Upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap PEN," terangnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
13,3 Juta Batang Rokok
Pemusnahan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Rampasan Negara yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021. Barang yang di musnahkan di antaranya 13,3 juta batang rokok hingga 1.931 minuman beralkohol.
"Juga dimusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan yang dikelola Kejari Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Advertisement