Liputan6.com, Gorontalo - Kurang dari 24 jam tim gabungan Polres Gorontalo Kota berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Tapa, Kecamatan, Sipatana Kota Gorontalo, Senin (6/12/2021).
Berdasarkan informasi yang dirangkum Liputan6.com, korban berinisial FM (20) alias Fadel, ditemukan terkapar di Jalan Andalas dengan kondisi mengenaskan. Sedangkan pelaku berinisial MG alias Gilang (18), warga Sipatana, Kota Gorontalo, kini sudah mendekam di balik jeruji besi.
Advertisement
Baca Juga
"Motif pelaku pembunuhan ialah sakit hati karena mantan pacarnya dipacari oleh korban," kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Wiranto.
Lebih lanjut AKBP Suka menjelaskan, awalnya pelaku mencari mantan pacarnya di kamar indekos, namun tidak bisa ditemui dan mendapati korban berada di depan indekos. Selanjutnya pelaku melihat korban FM yang sedang duduk di sepeda motor sambil bermain handphone.
"Sembari mendekati korban, pelaku mencabut pisau badik yang disimpannya pada pinggang sebelah kiri," katanya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kehabisan Darah
AKBP Suka menerangkan, saat keduanya berhadapan, adu mulut pun tak terhindarkan. Kejadian berlangsung singkat hingga pelaku melayangkan sabetan pisau badik dan mengenai tepat di bagian punggung korban.Â
Korban sempat berusaha mendorong pelaku dan mencoba untuk melarikan diri. Namun pelaku menahan tangan korban dan kembali menusuk korban sebanyak dua kali di bagian belakang.
"Korban diduga tewas akibat kehabisan darah. Sementara penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pemeriksaan kamera CCTV di TKP. Tim pun mendapatkan petunjuk bahwa pelaku penganiayaan adalah MG alias Gilang," tuturnya.
Tepat pada pukul 19.30 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di lapangan sepak bola yang ada di kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku dan melakukan interogasi di tempat.
"Saat interogasi tersebut pelaku mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada FM. Pelaku dijerat dengan pasal 354 Ayat (2) Sub 351 ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," katanya menambahkan.
Advertisement