Sukses

Banyak Alih Fungsi Lahan di Papandayan, BKSDA Garut Lapor Polisi

Selain menghilangkan ekosistem, alih fungsi lahan di area Papandayan, mengakibatkan banjir bandang.

Liputan6.com, Garut - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah V Jawa Barat yang membawahi wilayah Garut, melaporkan terjadinya alih fungsi lahan di wilayah Gunung Papandayan ke pihak aparat penegak hukum.

Kondisi kerusakan alam itu, diduga menjadi pemicu terjadinya banjir bandang di Desa Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V, Dody Arisandi, mengatakan hasil temuan di lapangan menemukan fakta baru jika lahan seluas tiga hektare di blok Papandayan, telah beralih fungsi menjadi area pertanian warga.

“Kondisi ini berdampak terhadap kerusakan alam akibat alih fungsi lahan ini, bahkan telah berkontribusi terhadap bencana alam yang terjadi belum lama ini,” ujarnya dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, pembukaan lahan pertanian di blok Papandayan dinilai menyalahi aturan karena statusnya sebagai kawasan suaka alam yang dilindungi. Kegiatan ilegal itu, telah berlangsung lama sejak 2019 lalu.

Beberapa kali upaya razia dilakukan untuk menghentikan upaya alih fungsi lahan hutan tersebut, namun hasilnya tetap nihil, dan para pelaku yang didominasi warga sekitar, tetap melanjutkan praktek tersebut.

“Kami terpaksa melakukan penegakan hukum dengan melaporkan pelaku ke kepolisian,” kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Efek Jera

Selain menghilangkan ekosistem, alih fungsi lahan di area Papandayan, mengakibatkan banyaknya tanah tergerus yang mengalir ke salah satu sungai menuju Desa Sukalilah.

“Ini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang yang telah menimbulkan kerusakan yang cukup parah di wilayah Desa Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi,” kata dia.

Dengan laporan ini, lembaganya berharap ada upaya hukum untuk menjerat para oknum yang telah merusak lingkungan tersebut.

“Agar ada efek jera bagi pelaku, sekaligus contoh bagi warga lainnya agar jangan coba-coba melakukan alih fungsi lahan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, segera menindaklanjuti laporan itu. Menurutnya, tindakan mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli, memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran,” kata dia.

Atas perbuatnnya, para pelaku dijerat pasal 19 unto pasal 40 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman 10 tahun penjara.