Sukses

Fakta-Fakta Guru Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santri hingga Hamil

Jaksa penuntut umum membeberkan terdakwa yang berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.

Liputan6.com, Bandung - HW (36), menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena diduga mencabuli santriwati di bawah umur. Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa, telah lahir sembilan bayi tanpa dinikahi oleh guru ngaji bejat tersebut.

Saat ini, kasus pencabulan tersebut sudah masuk Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang dakwaan terdakwa HW diketahui berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan terdakwa yang berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, pencabulan yang dilakukan HW terjadi sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Berdasarkan informasi yang ia terima, korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, ada yang dikabarkan dalam kondisi mengandung.

"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," ucap Dodi, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, sebanyak lima santri dikabarkan sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali. "Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Ada 9 Bayi

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono mengatakan, HW (36), yang melakukan perbuatan cabul terhadap belasan santri telah memiliki sembilan bayi hasil dari perbuatan bejatnya. Tak hanya itu, dua calon bayi dari korban cabul HW saat ini masih dalam kandungan.

"Totalnya, ada sembilan bayi telah dilahirkan korban akibat perbuatan terdakwa HW. Waktu pra penuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan," kata Riyono.

Selain sembilan bayi lahir dari para santri yang merupakan korban pencabulan HW, ada dua korban lagi yang kini tengah mengandung. Namun, hingga saat persidangan ini digelar, anak tersebut belum lahir.

"Kemudian ada juga yang masih hamil," ucap Riyono.

Adapun berdasarkan fakta persidangan, hanya ada empat korban hamil dan melahirkan akibat perbuatan biadab HW. Namun, kemungkinan besar korban hamil lebih dari empat karena satu korban ada yang melahirkan lebih dari satu kali.

"Yang melahirkan ada empat," kata Riyono.

Dalam kasus ini, jaksa Kejari Bandung mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

3 dari 3 halaman

Korban Trauma Berat

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Bandung Agus Mujoko mengatakan, persidangan kasus cabul terhadap belasan santri hingga mengakibatkan hamil dengan terdakwa HW, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Bandung, Selasa (21/12/2021) mendatang.

Pada persidangan kedelapan atas kasus bernomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg tersebut, masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa.

"Pada 21 Desember akan sidang kembali. Agendanya, pemeriksaan saksi seperti dari polisi dan saksi ahli," kata Agus.

Agus menuturkan, 13 saksi korban pencabulan yang dilakukan HW sudah rampung disidangkan pada Selasa (7/12/2021). Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak tersebut berlangsung tertutup yang dipimpin majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi.

"Selama dihadirkan di persidangan, saksi korban turut didampingi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandung. Kita sudah antisipasi itu meski sidang berlangsung tertutup," ucap Agus.

Agus menuturkan, para korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Ada empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan.

Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya 14 santri. Adapun selama persidangan, terdakwa HW menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.

"Terdakwa tinggal di dalam rutan. Selama sidang lewat video," ujar Agus.