Liputan6.com, Medan Kasus pembunuhan pria bertato yang dibakar hidup-hidup di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) terungkap. Belakangan diketahui pelaku berjumlah 8 orang dan sudah ditangkap petugas gabungan Polda Sumut bersama Polres Binjai.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, korban bernama Darwin Sitepu (36) seorang penjaga lahan. Peristiwa terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, pada 2 Desember 2021.
"Pelakunya delapan orang, dan satu keluarga. Kasus ini merupakan pembunuhan sadis yang sudah direncanakan," kata Tatan saat paparan kasus di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu, 8 Desember 2021.
Advertisement
Baca Juga
Saat pembunuhan terjadi, para pelaku mengklaim lahan yang dijaga korban milik nenek mereka. Sementara korban Darwin, warga Sei Bingai, Langkat, menjaga lahan tersebut karena bekerja untuk seseorang berinisial A, yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat.
Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka sempat menyuruh korban untuk meninggalkan lahan, namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh korban, hingga akhirnya para tersangka merencanakan pembunuhan. Mereka kemudian membakar korban dengan bensin.
"Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan," ucap Tatan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Para Tersangka
Dijelaskan Tatan, 8 tersangka pembunuhan masing-masing bernama Piher Sembiring (55), Indra Saputra Sembiring (42), Ferdi Sembiring (37), Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), Andrea Benyamin Sembiring (33).
Kemudian Sudarman Sembiring (25), Edi Adalvin Sembiring (33), M Ali Surbakti (39). Berdasarkan pengakuan Ferdi Ginting, mereka nekat membakar korban karena menduga memiliki kekuatan gaib dan kebal.
"Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka," jelas Tatan.
Advertisement
Lahan Berstatus HPT
Soal status lahan, Tatan menuturkan, lahan tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah. Lalu soal dugaan aksi pembunuhan sadis itu didalangi Ormas, Tatan juga membantah.
"Para tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun," Tatan menandaskan.