Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih punya pekerjaan rumah untuk membersihkan daftar buronan, sebagiannya kasus korupsi, di Bumi Lancang Kuning. Saat ini, masih tersisa 14 buronan berbagai kasus, salah satunya Nader Taher.
Nama ini terlibat korupsi pembobolan Bank Mandiri. Dari kasus ini, Nader Taher memperkaya diri Rp36 miliar dan sudah melarikan diri sejak tahun 2006. Nader dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Advertisement
Baca Juga
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto membenarkan saat ini ada 14 buronan yang masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu di antaranya bahkan melarikan diri ke luar negeri.
Raharjo menyebut sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung terkait buronan di luar negeri ini.
"Yang lainnya tengah dideteksi, sebagian sudah terdeteksi dan itu berada di luar Riau semua," kata Raharjo, Kamis siang, 9 Desember 2021.
Terkait buronan di luar negeri yang kabarnya ada di Singapura, Jamintel Kejagung sudah melakukan koordinasi. Koordinasi dinamakan dengan Mutual Legal Assistance.
"Bekerja sama dengan Singapura, itu kewenangan Jamintel," kata Raharjo.
Apakah buronan di Singapura itu adalah Nader Taher, Raharjo tak menyebut pasti. "Saya tidak mengatakan demikian," jelas Raharjo.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Terkendala Anggaran
Informasinya, Nader susah tertangkap karena terkendala perjanjian kerjacsama hukum antar lembaga luar negeri. Nader juga dikabarkan sudah merubah identitas, termasuk merubah perawakan fisiknya.
Raharjo tak membenarkan terkait informasi tersebut. "Saya tidak menyebut hal itu," kata Raharjo.
Di sisi lain, Raharjo menyatakan penangkapan buronan anggarannya terbatas. Dalam satu tahun, pihaknya hanya mendapatkan tiga kegiatan anggaran memburu buronan.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, itulah yang ditangkap," kata Raharjo.
Sebagai informasi, Nader Taher pernah ditangkap jaksa di Batam, Kepulauan Riau, pada 22 April 2005 dalam kasus kredit macet Bank Mandiri bernilai Rp36 miliar.
Dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, masa tahanannya habis sehingga bebas demi hukum. Nader dikeluarkan dari penjara saat persidangan masih berlangsung.
Tak lama setelah keluar dari Lapas Pekanbaru, pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Nader. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp36 miliar kurang lebih.
Melalui kuasa hukumnya, Nader yang saat itu masih berstatus terdakwa korupsi mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Saat persidangan di pengadilan tinggi inilah Nader melarikan diri.
Sejak tahun 2006, berbagai upaya dilakukan Kejati Riau dan Kejagung agar Nader menyerahkan diri. Foto-fotonya disebar lengkap dengan ciri-ciri tapi hingga kini Nader tak kunjung tertangkap.
Advertisement