Sukses

Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas, Keluarga Korban Kecewa

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan akhirnya memvonis keenam oknum polisi terdakwa kasus penganiayaan tahanan di Mapolresta Balikpapan hingga tewas.

Liputan6.com, Balikpapan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan akhirnya memvonis, keenam oknum polisi terdakwa kasus penganiayaan tahanan di Mapolresta Balikpapan hingga tewas. Dalam sidang putusan yang diketuai oleh hakim S Pujiono memberikan vonis berbeda kepada keenam terdakwa yang dinyatakan bersalah tersebut.

Lima terdakwa yakni, Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri, dan Rion divonis tiga tahun penjara. Sementara terdakwa satunya Kiki dijatuhi vonis satu tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana dalam tuntutan JPU, Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Kiki dituntut dua tahun penjara.

"Terdakwa Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian," terang Arif, yang juga anggota majelis hakim.

2 dari 4 halaman

Saksikan video menarik ini:

3 dari 4 halaman

Dianiaya dengan Ekor Pari

Sementara, dalam fakta persidangan, terdakwa Kiki tidak ikut melakukan penganiayaan. Dia hanya berperan menjemput Herman, membawa ke Polresta dan membawa ke RS Bhayangkara.

Dalam persidangan, terungkap juga sejumlah alat yang digunakan untuk menyiksa Herman hingga meninggal dunia, mulai staples, ekor pari, selang air dan tongkat.

"Agung, Rhondi, dan Asri secara bergantian menggunakan ekor pari untuk menyiksa. Sementara Gusti menggunakan staples pada telinga Herman," beber Arif.

Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa diberi waktu seminggu ke depan untuk mengambil langkah hukum terkait vonis majelis hakim.

4 dari 4 halaman

Keluarga Korban Kecewa

Sementara itu, adik sepupu Herman bernama Dini, mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Dirinya menyebut, vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.

“Sejak awal JPU menuntut empat tahun saya sudah tidak terima. Ini terlalu ringan, seharusnya tujuh tahun,” sesalnya.

Dia menambahkan, ada fakta lain yang justru tidak terungkap sepanjang jalannya sidang. Salah satunya adalah soal motif para terdakwa menganiaya Herman hingga meninggal, awal Desember 2020 silam.

“Kenapa mereka (terdakwa) tega menyiksa kakak saya sampai meninggal. Padahal, sudah ada barang bukti,” bingungnya.

Untuk diketahui, Herman yang merupakan terduga pelaku pencurian tewas pada Kamis, 3 Desember 2020 silam. Ia tewas sehari setelah dijemput tiga orang tak dikenal dari rumahnya di kawasan Muara Rapak Balikpapan Utara. Pada 4 Desember 2020, jasad Herman diantar ke rumah oleh anggota Polresta Balikpapan. Saat kain kafan dibuka, keluarga mendapati luka di sekujur tubuh korban serta lebam dan luka lecet di bagian punggung.