Sukses

5,2 Ton Ikan Impor Ilegal yang Masuk ke Batam Dihibahkan ke Panti Asuhan

Bea Cukai Batam menghibahkan 5,2 ton ikan ilegal hasil penegahan kepada panti asuhan yatim piatu di Kota Batam.

Liputan6.com, Batam - Bea Cukai Batam menghibahkan 5,28 ton ikan hasil penegahan yang sudah memiliki status barang milik negara (BMN) ke Pemerintah Kota Batam. 

Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kamis (9/12/2021) mengatakan, ikan ilegal yang dihibahkan itu merupakan hasil penegahan dalam kasus yang ditangani Kantor Bantu Bea Cukai di Belakang Padang, Batam.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas menemukan ikan campuran dari luar negeri yang tidak ada dalam surat atau diberitahukan secara tidak benar dan ada dalam ketentuan larangan pembatasan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan seterusnya barang-barang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai barang milik negara yang sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan," ujar Ambang.

Lebih Lanjut Ambang menjelaskan, setelah proses pemeriksaan ikan ilegal tersebut dinyatakan layak konsumsi berdasarkan pernyataan kantor Satuan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, serta Pengawasan Perikanan.

"Setelah dilakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan, akhirnya disepakati bahwa BMN ini masih bisa memberikan pemanfaatan seluas-luasnya kepada masyarakat, hingga akhirnya dihibahkan ke Pemko Batam melalui Dinas sosial," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berakhir di Panti Asuhan

Pihak Bea Cukai juga berterima kasih kepada institusi terkait yang sudah bersinergi melakukan pembinaan dan pengawasan. Serta menjaga Batam yang merupakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas ini, semakin kondusif dalam melaksanakan perekonomian dan perdagangan.

Di tempat yang sama Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang secara langsung menyaksikan penyerahan hibah ikan tersebut mengucapkan terima kasih dan akan menyalurkannya ke sejumlah panti asuhan yang ada di Kota Batam.

"Ikan ini akan kita salurkan kepada panti asuhan se-Kota Batam. Dan tadi juga sudah dipastikan oleh Bea Cukai Batam bahwa ikan yang dihibahkan ini layak konsumsi," ujarnya.

Pihaknya pun menginstruksikan kepada Dinsos Pemerintah Kota Batam, untuk segera menyalurkan ikan tersebut kepada anak yatim panti asuhan se-kota Batam.

Ia berharap ikan tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Terima kasih kami sampaikan kepada Bea Cukai. Sebelumnya juga kami sudah salurkan hibah dari Bea Cukai berupa beras dan juga gula," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.