Liputan6.com, Balikpapan - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap dua kapal pencari ikan ilegal berbendera Malaysia. Kedua kapal asing itu diamankan saat melakukan aktivitas menangkap ikan di perairan Indonesia.
Kepala PSDK Tarakan, Akhmadon menjelaskan, penangkapan kapal berbendera Malaysia ini dilakukan, Minggu (5/12/2021) kemarin. Di mana, saat penangkapan terjadi kapal milik PSDKP Tarakan tengah melakukan patrol di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716, Laut Sulawesi.
“Pada saat itu, PSDKP Tarakan tengah melakukan patroli menggunakan kapal KP Hiu 07 dan Rigid Inflatable Boat (RIB) 03 di perairan Kaltara, yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE),” jelas Akhmadon, Kamis (9/12/2021).
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Proses penangkapan kepal nelayan
Pada saat melakukan patroli untuk mencegah kegiatan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, diungkapkan Akhmadon, anggota yang melakukan patroli mendapatkan dua unit kapal berbendera Malaysia.
“Saat itu juga, anggota langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua kapal asing itu, yang belakangan diketahui ternyata menggunakan alat tangkap jenis trawl,” ungkap Akhmadon.
Usai mengamankan ke dua kapal berbendera Malaysia itu, lanjut Akhmadon, kapal dengan nomor lambung KM. SA-1882/5/F dan KM. SA-3591/5/F itu selanjutnya digiring ke Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kapal sudah kita adhock di Pulau Sebatik, selanjutnya juragan dan anak buah kapal (ABK) tersebut dilakukan pemeriksaan,” tegas Akhmadon.
Advertisement
Kapal Malaysia ditarik ke Nunukan
Akhmadon menyebutkan, selain mengamankan dua kapal berbendera Malayisa, anggota PSDKP yang melakukan patroli rutin itu juga mengamankan 5 unit alat tangkap ikan, yang tidak dibenarkan digunakan di perairan Indonesia yakni pukat trawal.
“Khusus untuk pukat trawal yang berhasil dimanakan itu, nantinya akan diserahkan PSDKP Tarakan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara,” pungkas Kepala PSDKP Tarakan.