Liputan6.com, Banjarnegara - Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara, Jawa Tengah mengungkap kasus pencabulan yang dilakulan seorang ayah berinisial SK (47) kepada anak tirinya yang masih anak di bawah umur.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, SIK mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan tersangka SK (47) kepada anaknya tirinya IW (13) dilakukan sejak bulan Juni 2020 hingga bulan Juli 2021.
Pencabulan pertama trjadi saat korban sedang tiduran sambil nonton TV. Kemudian tiba-tiba tersangka datang dari belakang dan mencabuli korban.
Advertisement
Baca Juga
Donna menjelaskan, pelaku mengancam korban agar tak bercerita peristiwa itu kepada ibunya. “Aja Ngomong Karo Mamakee!!” atau “Jangan Bilang Sama Ibu!!,” kata pelaku, seperti dituturkan oleh Kasatreskrim, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Saat itu korban tidak berani berkata apa-apa, ia hanya berusaha menyingkirkan tubuh pelaku akan tetapi karena pelaku badannya besar dan lebih kuat dari korban sehingga pelaku masih tetap berada di atas tubuh korban dan korban merasa takut sama pelaku.
“Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” tuturnya.
Setelah kejadian pertama, korban tidak berani cerita pada ibunya, ia hanya berani cerita sama saudara yang usianya sebaya dengannya. “Tersangka melakukan pencabulan kepada korban sebanyak empat kali di depan TV dan Kamar,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus Kekerasan Seksual Dilakukan Orang Terdekat
Kemudian pada bulan Agustus, lanjut Kasat Reskrim, Ibu korban meninggal dunia dan korban berani cerita kepada saudaranya. Lalu pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 keluarga koban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Masih di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB Unit IV PPA Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Adapun Kasus tindak pidana khusus yang berhubungan dengan tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak di Banjarnegara, hingga November 2021, terdapat 18 kasus yang dilaporkan ke Polisi dan kebanyakan korban dan pelaku orang dekat dan saling mengenal.
“Kasus setubuh 10 kasus, Cabul 6 kasus, prostitusi 1 dan zina 1 kasus, korban anak dibawah umur sebanyak 14 orang,” ungkap Kasatreskrim.
Dia menjelaskan, pada tahun 2020 terdapat 29 kasus yang dilaporkan, meliputi, setubuh 17 kasus, cabul 9, KDRT 2, Prostitusi 1 kasus. “Korban anak dibawah umur sebanyak 25 anak,” ujarnya.
Donna mengimbau agar masyarakat selalu mengawasi anak-anaknya, jangan sampai jadi korban kejahatan seksual. “Jika terjadi tindak kejahatan, segera lapor, kami siap menerima dan menangani laporan masyarakat,” ucap dia.
Advertisement