Sukses

Terbukti Aniaya Pengendara Mobil, 2 Bersaudara di Makassar Divonis 15 Bulan Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 15 bulan bui kepada dua orang bersaudara lantaran menganiaya seorang pengendara mobil di Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 3 bulan alias 15 bulan penjara kepada 2 orang bersaudara yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil.

Kedua bersaudara masing-masing Ruslan (46) dan Rusman (35) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Putusannya 1 tahun 3 bulan yah. Bagi terdakwa silakan gunakan haknya, apakah menerima putusan, menolak dengan mengajukan banding atau berpikir-pikir dulu memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan. Silahkan," ucap Ketua Majelis Hakim, Ni Putu, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi putusan yang telah dibacakan.

Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum dua bersaudara dalam perkara penganiayaan pengendara mobil tersebut, Yoel Bello, mengatakan dirinya akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga kliennya.

"Kami masih pikir-pikir karena masih ada waktu tujuh hari," kata Yoel ditemui usai mengikuti sidang pembacaan putusan kliennya.

Namun, menurut dia, putusan majelis hakim tersebut, dinilai tak memberi rasa keadilan.

"Tidak ada nilai keadilan bagi klien kami, korban hanya mengalami luka memar saja ternyata diputus 1 tahun 3 bulan," ungkap Yoel.

Di tempat yang sama, JPU Kejari Makassar, A Yuliana, juga mengaku jika dirinya belum bisa memberikan jawaban pasti menanggapi putusan hakim tersebut. Meski, diakuinya, putusan hakim nyaris mewakili utuh poin-poin tuntutan JPU.

"Kita juga masih berpikir-pikir dulu dan segera berkoordinasi dengan pimpinan mengenai langkah selanjutnya. Masih ada waktu diberikan selama tujuh hari untuk berpikir," singkat Yuliana.

Sebelumnya, JPU menuntut dua orang bersaudara tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

JPU Kejari Makassar, A Yuliana mengatakan ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan yakni hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, di mana perbuatan kedua bersaudara tersebut menyebabkan korbannya luka dan hal yang meringankan karena selama persidangan keduanya bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum sama sekali.

"Sehingga kita menuntut terdakwa dalam perkara penganiayaan tersebut dengan hukuman minimal saja, 1 tahun 6 bulan penjara," kata Yuliana saat ditemui usai bersidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 6 Desember 2021.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Duduk Perkara yang Menjerat 2 Orang Bersaudara

Awal kejadian, tepatnya Rabu 23 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Baji Dakka II, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Korban dugaan penganiayaan oleh dua bersaudara, Hendra Syamsul, sedang mengendarai mobil. Sekitar jarak tiga meter ke depan mobilnya, terdapat tiga orang bocah.

Ia pun mendadak sontak mengerem tiba-tiba mobilnya karena merasa ada senggolan pada bumper mobilnya bagian sebelah kiri.

Hendra Syamsul lalu turun dari mobilnya hendak melihat bamper mobilnya yang tersenggol. Saat turun dari mobilnya, terdakwa Rusman menghampirinya dan tanpa berkata-kata mendadak sontak memukul pelipis mata sebelah kanan Hendra Syamsul sebanyak satu kali.

Setelah itu, Rusman kembali menarik kerah baju Syamsul menuju ke bagian belakang mobil. Di belakang mobil tersebut, tiba-tiba muncul terdakwa Ruslan dan juga langsung menganiaya Hendra Syamsul, tepatnya memukul bagian pelipis mata Hendra sebelah kanan.

Setelah peristiwa penganiayaan terhadap Hendra terjadi, keluarga Hendra lalu datang melerai.

Atas kejadian tersebut, Hendra Syamsul mengalami luka serius sebagaimana tercatat dalam bukti keterangan Visum Et Repertum Nomor : VeR/1040/VI/2021/Forensik tanggal 23 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, yang merupakan dokter di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Makassar.