Sukses

Kelanjutan Kasus Penipuan Investasi oleh Salim Group di PN Pekanbaru

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan sidang penipuan investasi yang menyeret keluarga Salim tetap dilanjutkan kepada pembuktian.

Liputan6.com, Pekanbaru - Upaya keluarga Salim Group lolos dari dakwaan penipuan investasi Rp84,9 miliar pupus di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim menyatakan perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim, Dahlan SH, menyatakan keberatan pada terdakwa terhadap dakwaan (eksepsi) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru tidak dapat diterima. Dahlan kemudian meminta JPU menghadirkan saksi pada pekan depan untuk pembuktian penipuan investasi yang banyak memakan korban ini.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima," kata Dahlan dalam putusan sela, Senin siang, 13 Desember 2021.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr atas nama terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim, menjatuhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjut Dahlan.

Putusan yang sama juga dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa penipuan investasi lainnya, Maryani (sidang terpisah). Untuk sidang berikutnya, Maryani juga tetap disidang terpisah meskipun perkaranya masih sama.

Dalam perkara ini, Bhakti Salim dihadirkan selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP). Kemudian Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN.

Berikutnya Elly Salim sebagai Direktur PT WBN serta Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Adapaun Maryani sendiri adalah Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.

Sebelumnya, kuasa hukum para terdakwa menilai dakwaan JPU tidak cermat dan teliti. Kuasa hukum juga berpendapat perkara ini masuk perdata karena berdasarkan perjanjian antara satu pihak dengan yang lainnya.

Keberatan ini langsung dimentahkan JPU dari Kejari Pekanbaru. Jaksa menilai keberatan para terdakwa tidak tepat. Jaksa juga menyatakan dakwaan sudah disusun sesuai aturan berlaku.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

10 Korban

Sebelumnya, JPU menyebut penipuan investasi ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Ada 10 nasabah yang menjadi korban para terdakwa dengan total kerugian Rp84.916.000.000.

Kejadian bermula ketika PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, perhotelan dan merupakan bagian dari Fikasa Grup, membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha. Pada saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.

Perusahaan kemudian menerbitkan Promisorry Note atas nama perusahaan di Fikasa Grup, yaitu PT WBN dan PT TGP. Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi marketing freelance.

Selanjutnya, dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT WBN dan PT TGP, Maryani pada sekitar bulan Oktober 2016 mendatangi korban Arhenus Napitulu. Maryani menawarkan investasi dengan bunga 9 sampai 12 persen per tahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT WBN dan PT TGP.

Akhirnya, Maryani berhasil mengumpulkan 10 nasabah. Arhenus Napitupulu menginvestasikan Rp20.391.000.000, Pormian Simanungkalit Rp16.500.000,000, Meli Novriyanti Rp10.000.000.000, Oki Yunus Gea Rp2.000.000.000, Pandapotan Lubantoruan Rp2.000.000.000.

Kemudian, Darto Jonson M Siagian Rp2.000.000.000 Agus Yanto M Pardede Rp22.250.000.000, Timbul S Pardede Rp2.000.000.000, Elida Sumarni Siagian Rp5.275.000.000 dan Natalia Napitupulu sebesar Rp2.000.000.000. Alhasil total dana yang terkumpul dari para korban sebanyak Rp84.916.000.000,-

Dana nasabah yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP itu, justru digunakan para terdakwa untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group.

Di antaranya, untuk usaha air minum dan perhotelan. Dimana, usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal atau nasabah pemegang Promissory Note.

Menurut JPU di dakwaan, hasil keuntungan dari usaha perhotelan dan air minum tersebut masuk ke perusahaan-perusahaan group Fikasa, juga masuk ke rekening pribadi terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani.

Hal ini, menurut dakwaan JPU, dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT WBN Bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020.

Dalam perjalanannya, 10 nasabah tadi tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga. Kemudian mereka memutuskan tidak melanjutkan invetasi di kedua perusahaan tersebut dan meminta kembali pokok investasinya kepada PT WBN dan PT TGP pada awal tahun 2020.

Para terdakwa pada 26 Februari 2020 melalui surat pernyataan berjanji mengembalikan uang korban pada 25 Maret 2020. Hingga uang para nasabah belum dikembalikan oleh para terdakwa dengan kerugian total Rp84.916.000.000.