Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini Tim mengamankan seorang pria berinisial BD alias Desy (48) warga Kelurahan Titiwungen, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (12/12/2021), sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Samrat, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Manado.
Advertisement
Baca Juga
“Penangkapan BD berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkoba di tangan pria tersebut,” kata Abast.
Abast mengungkapkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu 5 buah plastik klip sedang, 2 buah plastik klip kecil yang berisi sisa serbuk kristal diduga sabu. Kemudian 5 korek api gas tanpa kepala, 3 buah pirex kaca, 1 buah tutup botol berlubang dua, 1 buah pipet.
“Ikut diamankan 1 buah sendok dari pipet, 1 buah karet dot dan 1 buah bong,” ungkap Abast.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Abast juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda. Dia juga mengimbau masyarakat agar dapat membantu aparat dalam mencegah dan mengungkap peredaran gelap narkoba.
“Warga Manado jangan takut, silahkan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba tersebut,” ujarnya.