Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengungkap kasus peredaran ribuan butir obat bebas terbatas jenis Neomethor. Pengungkapan ini dilakukan atas pengembangan informasi dari warga.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial A (38), warga Kota Bitung, yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengedar obat jenis Neomethor.
Advertisement
Baca Juga
“A diamankan di warung miliknya yang berada di wilayah Girian, Kota Bitung, pada hari Jumat (10/12/2021) malam,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan, Sabtu (11/12/2021).
Dia mengatakan, Neomethor merupakan obat bebas terbatas dan banyak dijual bebas di Kota Bitung. Obat ini diduga dikonsumsi masyarakat dalam kapasitas banyak tanpa resep dokter.
“Sangat disayangkan jika Neomethor dijual dan dibeli bebas di kios-kios selain apotek lalu dikonsumsi warga dalam kapasitas banyak tanpa aturan pakai,” ujar Derry.
Menurutnya, itu sangat berbahaya bahkan berpotensi mengakibatkan kematian. Apalagi itu dikonsumsi oleh anak-anak remaja yang masih berusia sekolah.
“Pelaku dan barang bukti berupa 2.300 butir obat Neomethor sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, A dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa 10 tahun kurungan penjara.
“Ini menjadi pembelajaran kita bersama dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat bebas terbatas tanpa izin, khususnya di wilayah Kota Bitung,” ujar Derry.