Sukses

Kasus Pemerkosaan Santri, Menteri PPPA Dorong Pemda Upayakan Pencegahan Kekerasan

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penanganan secara komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Liputan6.com, Bandung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penanganan secara komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan Bintang usai melakukan kunjungan dan dialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Senin (13/12/2021). Kunjungan ini merupakan respon dari kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan salah seorang guru di pesantren di Kota Bandung.

"Melihat kasus-kasus belakangan ini, monitoring dan evaluasi menjadi penting. Sejauh mana pengawasan dari lembaga terkait. Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus seperti ini hulunya yang harus kita selesaikan, sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting," kata Bintang melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (14/12/2021).

Bintang pun meminta kepala daerah untuk tidak menutup mata terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Saya mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengawal kasus ini. Artinya, ketika terdapat kasus-kasus kekerasan seperti ini, pimpinan daerah tidak boleh menutup mata, jangan hanya mengandalkan penanganan dari pusat," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyatakan dukungan untuk dilakukannya pengetatan proses pemberian izin pendirian lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren.

"Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," tutur Agung.

Agung menekankan pentingnya keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menambahkan, saat ini pemerintah melalui Kemen PPPA telah memiliki Call Center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki hotline pengaduan tersendiri melalui nomor WhatsApp 085222206777.

Saat ini, pondok pesantren yang berlokasi di Cibiru tersebut telah ditutup oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Korban dan saksi yang sebelumnya diamankan di UPTD PPA pun telah reintegrasi kepada keluarganya masing-masing. Sementara itu, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: