Liputan6.com, Manado - Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/21.7114 tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru di Sulut.
“Surat Edaran yang dikeluarkan tertanggal 10 Desember 2021 ini ditujukan untuk para bupati dan wali kota se Sulut,” ujar Olly.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Pemprov Sulut bersama Forkopimda telah melaksanakan rapat, Rabu (8/12/2021) lalu, dan menyepakati beberapa hal. Hal pertama adalah merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi hanya 50 persen.
“Kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian,” papar Olly.
Selanjutnya, tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, dan semua wajib menggunakan masker.
“Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru, serta open house ditiadakan,” ujarnya.
Hal berikutnya adalah tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mal, dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Selain itu juga memastikan percepatan vaksinasi bagi warga Sulut yang wajib vaksin,” ujarnya memungkasi.