Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap tetap menerapkan sejumlah pengetatan pada masa Natal dan tahun baru 2022 (nataru) meski pemerintah pusat membatalkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pengetatan itu di antaranya, ASN dilarang cuti dan bepergian. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada masa nataru.
Advertisement
Baca Juga
“ASN dilarang cuti, dilarang bepergian,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, M Wijaya, Selasa (14/12/2021).
Selain itu, Pemkab Cilacap dan kepolisian juga melakukan penyekatan sejumlah jalur protokol menuju Kota Cilacap serta memantau ketat tempat-tempat yang berpotensi muncul keramaian pada puncak tahun baru. Di antaranya, alun-alun dan tempat wisata.
“Kalau jumlah dan mana saja saya tidak hapal. Tapi ada penyekatan dan pengetatan,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Anak Tetap Sekolah Tatap Muka
Namun begitu, ada pula kebijakan yang berubah, yakni anak sekolah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) atau belajar di sekolah. Sebelumnya, pada penerapan PPKM Level 3, anak sekolah harus belajar daring.
“Sekolah dilakukan seperti biasa (pembelajaran tatap muka terbatas). Ya, masih sama seperti kebijakan level 2,” ungkapnya.
M Wijaya mengemukakan, pengetatan pada masa nataru itu dilakukan untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 lantaran tingginya mobilisasi warga.
Diprediksi akan banyak warga Cilacap yang mudik atau warga berkunjung ke Cilacap pada masa nataru seturut dibatalkannya PPKM Level 3.
“Antara level 3 dan level 2 itu kan hampir sama, Mas. Sehingga untuk, kemudian waktunya itu kan juga sebentar, cuma dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” jelasnya.
Advertisement