Sukses

Oknum Dokter Rutan Tanjung Gusta Medan Dituntut 4 Tahun Bui, Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19

Oknum dokter Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Indra Wirawan, dituntut 4 tahun penjara terkait jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Terdakwa Indra juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Liputan6.com, Medan Oknum dokter Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, dr Indra Wirawan, dituntut 4 tahun penjara terkait jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Terdakwa Indra juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Marulidalam dalam persidangan yang berlangsung secara teleconfrence di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/12/2021).

JPU menyebut, Indra dinilai terbukti menerima suap dalam pemberian vaksin Covid-19 yang seharusnya gratis. Perbuatan Indra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Wirawan berupa penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Hendrik Sipahutar.

Mengenai putusan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Indra Wijaya, warga Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan mendatang.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Dakwaan JPU

Dalam dakwaan JPU, keterlibatan Indra Wirawan dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 bermula saat oleh terdakwa lainnya, Selviwaty, atas suruhan dr Kristinus Saragih. Pada awalnya, Selviwaty telah menghubungi Kristinus untuk memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir.

Kemudian oleh Selviwaty, orang-orang yang dikoordinir dan dikumpulkan, dikenakan biaya untuk divaksin Covid-19. Biaya tersebut kemudian diberikan kepada Kristinus sebesar Rp 250.000 per orang untuk sekali suntik vaksin. Hal tersebut disepakati Kristinus, dan telah dilaksanakan beberapa kali. Ketika Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin Covid-19, menyuruh Selviwaty untuk meminta bantuan Indra Wirawan.

Selviwaty membuat kesepakatan dengan Indra untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang dikumpulkan, dan Indra akan diberikan uang yang dikumpulkan Selviwaty dari orang-orang yang akan divaksin sebesar Rp 250.000 per orang untuk sekali suntik vaksin.

"Kesepakatan yang dibuat adalah, dari uang sebesar Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang, terdakwa Indra akan mendapat Rp 220.000. Sedangkan sisanya Rp 30.000 untuk Selviwaty," beber JPU Hendrik.

3 dari 3 halaman

Gunakan Jatah Vaksin

Setelah ada kesepakatan antara Selviwaty dengan Indra, selanjutnya dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Cara Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut.

Vaksin yang diterima Indra dari saksi atas nama Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan Indra kepada Dinkes Sumut.

"Sebagian telah digunakan terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir Selviwaty di beberapa lokasi," JPU menandaskan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara, sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara.