Sukses

Aksi Tegas Pemda Garut Perangi Rokok Ilegal

Beberapa jenis dan merek rokok yang berhasil diamankan petugas Gx Bold, Losi, Das Mild, Flash Bold Guci Black, Cengkeh Baru, Cengkeh Hitam, Lois Putih, Lea Mild, dan Lois Bold, dengan wilayah edar Kecamatan Cikajang, dan sekitarnya.

Liputan6.com, Garut - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut, bersama Bea Cukai Tasikmalaya, berhasil mengamankan sekitar 25.040 batang rokok tanpa pita cukai rokok alias ilegal yang beredar di pasaran.

Beberapa jenis dan merk rokok yang berhasil diamankan petugas Gx Bold, Losi, Das Mild, Flash Bold  Guci Black, CengkehBaru, Cengkeh Hitam, Lois Putih, Lea Mild, dan Lois Bold, dengan wilayah edar Kecamatan Cikajang, dan sekitarnya.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Garut, Bambang Riswandi, mengatakan kegiatan penarikan ribuan bungkus rokok ilegal tersebut, merupakan bentuk tindakan pemerintah terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai.

Rata-rata rokok yang ditarik dari pasaran tidak memiliki pita cukai rokok, yang berpotensi merugikan negara. Mayoritas para pengedar rokok tanpa pita cukai, sengaja menyasar pasar dengan letak yang menjauhi pusat perkotaan Garut agar sulit terdeteksi.

"Kegiatan penertiban berlangsung aman, dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi pita cukai rokok," ujarnya, kemarin.

Menurutnya, penjualan komoditas rokok tanpa melengkapi atau menyertakan pita cukai rokok merupakan tindakan melawan hukum. Beruntung, selama kegiatan berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari pedagang.

"Respon pedagang rata-rata mereka belum mengerti bahwa tindakan menjual rokok ilegal adalah melawan undang-undang," kata dia.

Untuk menghindari semakin meluasnya produk rokok ilegal, Bambang meminta pedagang dan warga lebih bijak membeli produk rokok.

"Tolak untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini: