Liputan6.com, Pekanbaru - Berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Berlian Mitra Inti (BMI) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Hanya saja, tersangka dan barang bukti (tahap dua) perusahaan pembakar lahan itu belum dilakukan.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut penyidik masih mencari jadwal tepat untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Riau. Dia menyebut hal itu tidak akan lama lagi.
Advertisement
Baca Juga
"Segera dilakukan," jawab Sunarto terkait kelanjutan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Siak itu, Kamis siang, 15 Desember 2021.
Jika diserahkan nanti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, perkara ini sudah menjadi tanggung jawab jaksa untuk pembuktian. Jaksa punya waktu cukup lama menyusun dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan.
Sunarto menyatakan, pengusutan PT BMI merupakan komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Ini juga komitmen Presiden Joko Widodo terkait penegakan hukum bagi perusahaan nakal, baik secara administratif, pidana ataupun perdata.
"Presiden tegas meminta penegakan hukum kebakaran lahan tanpa pandang bulu sehingga menimbulkan efek jera terhadap perusahaan maupun perorangan," jelas Sunarto.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Prioritas
Sunarto menyebut Presiden sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Presiden mengamanatkan Kapolri untuk mengefektifkan upaya hukum pidana terkait kebakaran lahan.
"Karhutla oleh korporasi menjadi salah satu prioritas Polda Riau dalam penegakan hukum, salah satunya adalah kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan di PT BMI," kata Sunarto.
Adapun areal atau lahan PT BMI terbakar seluas 94,66 hektare. Lokasinya di Desa Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada Maret 2020.
Penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyidik Subdit IV, saat itu masih di bawah komando AKBP Andi Yul Lapawesean SIK, telah menetapkan korporasi sebagai tersangka.
"Perusahaan diwakili oleh pria inisial CH selaku Direktur PT BMI," kata Sunarto.
Penyidik menjerat korporasi diwakili CH tentang tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu diatur oleh Pasal 99 dan atau Pasal 109 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ini sebagai bukti negara hadir dan tidak tidak kalah dari kejahatan lingkungan," tekan Sunarto.
Advertisement