Sukses

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Gagal Masuk Paripurna DPR, Farhan Minta Maaf

Farhan berharap janji Ketua DPR membawa RUU TPKS ke rapat paripurna pada persidangan awal tahun 2020 terealisasi agar tidak muncul kekecewaan lagi.

Liputan6.com, Cirebon - Penundaan pengesahan rencana pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berujung kekecewaan.

Salah satunya datang dari Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan menyayangkan kondisi tersebut. Dia mengaku ditugaskan Fraksi dalam Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Panja RUU TPKS).

"Kami meminta maaf kepada masyarakat karena belum berhasil membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Jumat (17/12/2021).

Farhan memastikan, Fraksi Nasdem tetap konsisten memperjuangan RUU TPKS disahkan menjadi undang - undang. Namun, dia menegaskan perjuangan RUU TPKS harus didukung fraksi lain yang ada di parlemen.

Dia mengatakan, kehadiran RUU TPKS sangat dinanti dan dibutuhkan oleh masyarakat.

"Perlu koordinasi dan kerja sama lintas fraksi agar RUU yang sangat dinanti masyarakat itu tidak terus mengendap dan hanya menjadi penghuni tetap prolegnas dari tahun ke tahun," ujar dia.

Farhan berharap janji Ketua DPR membawa RUU TPKS ke rapat paripurna pada persidangan awal tahun 2020 terealisasi. Rencananya, RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna pada 10 Januari 2022 mendatang.

Saksikan video pilihan berikut ini

2 dari 2 halaman

Komitmen Pimpinan DPR

Farhan menilai, mencuatnya kasus asusila dengan kondisi korban menyakitkan idealnya menjadi pemicu RUU TPKS ini disahkan.

"Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini seharusnya menggugah seluruh anggota dan Pimpinan DPR RI untuk segera menjadikan RUU tersebut sebagai hukum positif di negeri ini," tegasnya.

Menurutnya, bukan pertama kalinya sebuah RUU yang disetujui di tingkat Badan Legislasi (Baleg) tertahan di pimpinan Dewan. Salah satunya adalah RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang disetujui Baleg pada Juli 2020 hingga sekarang belum dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

"Kita berharap RUU TPKS tidak mengalami nasib seperti RUU PPRT. Karena itu masyarakat harus tetap memberikan pengawasan terhadap DPR," tegasnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan Rancangan Undang-Undang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam agenda rapat paripurna masa sidang tahun 2021.

Hal itu dikarenakan Badan Musyawarah (Bamus) gagal digelar pada 15 Desember 2021. Padahal, Bamus adalah syarat agar RUU bisa dibawa ke paripurna.