Liputan6.com, Balikpapan - Operasi Jaran Mahakam 2021 yang digelar selama 15 hari sejak tanggal 2 Desember hingga 17 Desember 2021 oleh jajaran Polresta Balikpapan, berhasil meringkus para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di sejumlah wilayah di Balikpapan.
Sedikitnya ada tujuh pelaku curanmor yang berhasil dibekuk. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis dari para pelakunya.
Advertisement
Baca Juga
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, umumnya para pelaku curanmor ini beraksi di wilayah Balikpapan Timur. Bahkan, empat dari sembilan motor yang diamankan berasal dari wilayah tersebut.
"Dari hasil pengungkapan ini plaing banyak di Balikpapan Timur, barang buktinya empat unit sepeda motor. Selebihnya di wilayah Balikpapan Selatan dan Utara," beber Kombes Pol Thirdy, saat menggelar pres rilis di halaman Mako Polresta Balikpapan, pada Senin (20/12/2021) siang.
Modus Operandi
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni menggunakan kunci palsu. Selain itu motor yang mereka incar umumnya adalah motor yang tidak terkunci stang.
"Setelah mendapatkan motor sasaran, kemudian pelaku mendorong sepeda motor incaran menjauh dari tempatnya diparkir untuk kemudian menyalakan menggunakan kunci palsu dan membawanya kabur,” paparnya.
Kemudian, motor hasil curian tersebut akan diperjual belikan oleh pelaku ke luar wilayah Balikpapan, khususnya di daerah pedalaman yang jauh dari pantauan kepolisian. Namun, sejauh ini para pelaku belum sempat belum sempat menjual sepeda motor hasil curiannya ke tangan ketiga.
“Ada indikasi beberapa dari mereka berencana menjualnya ke beberapa wilayah di luar Balikpapan, tapi belum sempat terjual sudah berhasil kami amankan,” tegas perwira berpangkat tiga melati di pundak ini.
Advertisement
Pelaku Perorangan dan Sindikat
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, ketujuh pelaku yang diringkus itu beberapa di antarnya merupakan sindikat atau berkelompok, tapi ada pula sebagai pelaku tunggal.
"Ada (pelaku) yang dari luar daerah (Samboja, Kutai Kartanegara), ada juga residivis. Karena itu, mereka di antaranya pemain lama," tegas Thirdy.
Dia menegaskan, di luar operasi kali ini, jajarannya akan tetap melakukan pengembangan kasus dan memburu anggota sindikat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih akan terus kami kembangkan. Semua jajaran Polsek dan Kanit Reskrim masih melakukan penyidikan. Kami lakukan pencarian terkait curanmor di Balikpapan," tandasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku curanmor ini diganjar dengan Pasar 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak juga video pilihan berikut ini: