Sukses

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Perusahaan Tambang Emas Minahasa Selatan

Para tersangka yang diamankan tercatat sebagai warga Kecamatan Motoling Timur, dan Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, serta dari Kabupaten Bolmong Timur.

Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa Selatan mengungkap kasus pencurian yang terjadi di areal PT Sumber Energi Jaya (SEJ) Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Hal ini disampaikan saat jumpa pers di Cafetaria Endra Dharmalaksana, Senin (20/12/2021), dihadiri Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kasi Humas Iptu Robby Tangkere.

“Pencurian lumpur sisa olahan emas di PT SEJ. Tersangka ada 18 orang, sebagian masih dalam status buron,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Deiby Lihawa.  

Barang bukti yang diamankan 13 karung lumpur sisa olahan material emas, dan satu unit kendaraan pick up DB 8677 NA yang dipakai dalam pengangkutan.

Dia mengatakan, untuk pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian jo 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

 “Tersangka yang sudah diamankan di Polres Minahasa Selatan yaitu, EP, RI, SW, CR, FM, YD, WS, AD, dan RM,” ujarnya.

Para tersangka yang diamankan tercatat sebagai warga Kecamatan Motoling Timur, dan Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, serta dari Kabupaten Bolmong Timur.

“Tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran aparat Polres Minahasa Selatan,” ujar Lesly.

Simak juga video pilihan berikut: