Liputan6.com, Serang - Polisi mengantisipasi pesta dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota, terutama di ibu kota Banten. Seluruh personel akan disebar ke daerah rawan, terutama destinasi wisata dan hotel.
"Anggota Satres Narkoba ditempatkan di tempat-tempat yang kita duga rawan peredaran narkoba. Kita juga bergabung dengan unit lain, juga di tempat wisata," kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, di Mapolres Serkot, Selasa (21/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurut AKP Agus Ahmad Kurnia, seluruh wilayah hukum Polres Serkot rawan peredaran narkoba. Namun, zona merahnya ada di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
"Untuk di wilayah Polres Serkot, dibilang zona merah yang paling banyak kita ungkap itu Baros, peredaran di situ banyak," dia menyebutkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Daerah Rawan Narkoba
Ibu kota Banten itu dianggap rawan peredaran narkoba, terlihat dari 107 pengungkapan kasus dengan 147 tersangka sepanjang tahun 2021 ada di wilayah itu. Kemudian barang bukti yang disita ada 155,53 gram sabu, 433,88 gram narkoba sintetis, 4 butir ekstasi, dan 8.553 obat-obatan keras.
"Ada yang sudah menjadi terdakwa dan terpidana. Dari kasus tersebut semuanya selesai," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Salah satu tersangka berinisial AN, dia mengaku sudah dua kali ditangkap polisi karena menggunakan narkoba. Meski sudah bolak-balik masuk penjara, AN tetap mengulangi kesalahannya.
"Narkotika, pemakai, ditangkap di pom bensin taman. Sudah kedua kali," kata AN, di tempat yang sama, Selasa (21/12/2021).
Advertisement