Sukses

Pengacara Korban Cium Kejanggalan Kasus Perkosaan Santri, Istri Herry Wirawan Ikut Bermain?

Kuasa hukum korban terdakwa kasus perkosaan santri Herry Wirawan, Yudi Kurnia, mengindikasikan ada pihak yang membiarkan tindakan asusila Herry.

Liputan6.com, Bandung - Kuasa hukum korban terdakwa kasus perkosaan santri Herry Wirawan, Yudi Kurnia, mengindikasikan ada pihak yang membiarkan tindakan asusila Herry. Yudi mengatakan, selama ini istri pelaku disebut mengetahui perbuatan bejat suaminya namun tidak melapor kepada pihak berwajib.

"Istri pelaku ini tahu korban hamil tetapi tidak melapor. Dia tahu ada anak-anak dua orang yang hamil (diperkosa) disebut oleh orang lain tetapi dia tidak melapor," kata Yudi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Riau, Selasa (21/12/2021). 

Yudi mengaku dirinya sempat menonton sebuah video di Youtube yang menampilkan istri Herry. Dalam pengakuan istri Herry di video tersebut, sang istri mengetahui terdapat dua santriwati yang sedang hamil. 

Meski istri Herry tidak curiga terhadap suaminya sebagai pelaku pencabulan, Yudi mempertanyakan sikap istri Herry yang hanya diam saja, tanpa melapor. "Padahal dia (istri HW) juga sebagai penanggung jawab pesantren," ujarnya.

Yudi juga mengungkapkan informasi yang ia peroleh bahwa anak-anak yang menempuh pendidikan di Madani Boarding School, salah satu sekolah milik Herry Wirawan, kenal dengan pelaku dan jajaran komite sekolah.

Dia menyebutkan, anak-anak tersebut langsung direkrut oleh istri Herry dan suami dari saudara istri Herry, yang kerap ditugaskan di Garut untuk merekrut calon santriwati.

"Sekarang yang bersangkutan di Garut, (dia) merasa berdosa karena tidak tahu kelakuan dari Herry Wirawan," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Jaksa Bakal Panggil Istri Herry

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat bakal memeriksa istri terdakwa Herry Wirawan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur keterlibatan istri Herry dalam kasus itu.

Kajati Jabar Asep Nana Mulyana mengatakan, selain diperiksa, istri HW juga akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan di PN Bandung.

"Iya, akan diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan," ucapnya.

Untuk diketahui, Asep Mulyana yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkosaan ini. Menurut Asep, saat ini Kejati Jabar belum bisa memastikan hal itu.

Namun, persoalan itu akan berkembang dalam berkas baru yang akan disusun. "Sampai saat ini kami masih fokus pada pelaku," ujarnya.

Sidang dakwaan terdakwa HW diketahui berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan jaksa menyebut terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.