Sukses

Penegak Hukum Jangan Ragu Vonis Mati atau Kebiri Pelaku Perkosaan Santri!

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bimasena meminta penegak hukum tak ragu menerapkan hukuman kebiri bagi terdakwa perkosaan 12 santri, Herry Wirawan.

Liputan6.com, Bandung - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bimasena meminta penegak hukum tak ragu menerapkan hukuman kebiri bagi terdakwa perkosaan 12 santri, Herry Wirawan. Hal ini mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas.

Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena mengatakan, hukuman mati atau kebiri menjadi harapan pihaknya atas kasus ini. Namun saat ini pihaknya masih akan mengikuti dan melihat fakta persidangan.

"Sekarang kan maunya langsung hukuman mati atau kebiri. Tapi kita lihat fakta persidangan," ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (21/12/2021).

Hingga saat ini, Komnas PA mengonfirmasi total korban perkosaan ada 21 orang. Dari jumlah tersebut, 8 orang hamil serta bayi yang dilahirkan sebanyak 9 anak karena satu orang melahirkan dua kali.

Bima menilai, peluang hukuman tambahan terbuka lebar manakala jaksa penuntut umum jeli dalam mendalami kasus guru pesantren cabul ini. Di mana, pada Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan anak disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Syarat untuk menerapkan Pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya. Tapi kita lihat fakta persidangannya," katanya.

Untuk diketahui, Herry Wirawan, didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Apresiasi Jaksa Penuntut Umum

Dalam kesempatan ini, Bima mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana yang langsung turun tangan menjadi JPU dalam sidang kasus perkosaan Herry Wirawan 

Menurut Bima, kehadiran Kajati Jabar ke persidangan ini menunjukkan pengadil serius menangani persoalan kasus perkosaan yang terungkap oleh kepolisian sejak Mei 2021 lalu.

"Progres yang paling kita lihat sekarang adalah jelas kejadian ini menjadi atensi nasional, termasuk pak presiden melalui ibu Menteri PPPA menyampaikan pesan dan ini bukan intervensi tapi adalah pesan-pesan penting yang harus dilakukan," tuturnya.

"Kita mengapresiasi jaksa penuntut umum langsung turun ke persidangan untuk mengetahui fakta persidangan yang sebenar-benarnya sehingga nanti ke depan akan menerapkan pasal termasuk apa yang diharap sama masyarakat," kata dia menambahkan.