Liputan6.com, Gorontalo - Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo merupakan salah satu kabupaten yang kini memiliki label Kabupaten Lestari. Asosiasi Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) menjadikan kabupaten di ujung timur Provinsi Gorontalo ini diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang menjaga lingkungan dan menyejahterakan masyarakat.
Meski begitu, Kabupaten Bonebol sendiri hingga kini bisa dibilang jauh dari kata lestari dari sisi ekologi kelestarian lingkungan. Masifnya pertambangan liar, masuknya perusahaan tambang, hingga pembabatan hutan akibat proyek strategis nasional menjadi masalahnya.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, di Kabupaten terdapat puluhan hektare hutan yang menjadi pertambangan emas dan batu hitam yang dikeruk secara ilegal. Masuknya perusahaan tambang PT GM yang bakal membuka puluhan ribu hektare hutan menjadi salah satu ancaman serius bagi kelangsungan ekologi.
Keanekaragaman hayati di konsesi PT GM akan terdampak jika perusahaan ini beroperasi. Apalagi, perusahaan ini berdampingan dengan hutan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), taman nasional darat terbesar di Sulawesi, seluas 282.008,757 hektare yang dihuni oleh biodiversiti dan habitat endemik Sulawesi.
Selain itu, pembangunan Waduk Bolango Ulu yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) juga sangat berdampak pada kelestarian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat. Inilah yang kemudian membuat Kabupaten Bonebol masih jauh dari kata lestari.
Simak juga video pilihan berikut:
Masih Menjadi Pertanyaan
Salah satu Pemerhati Lingkungan di Provinsi Gorontalo, Mohamad Jufri Hard mengatakan, terkait penggunaan label kabupaten lestari itu sah-sah saja digunakan walau ada kegiatan ekstraktif di dalamnya. Sebab, dirinya tak bisa melarang siapa pun menggunakan label tersebut.
Namun, kata Jufri, apakah penggunaan label itu sudah sesuai dengan kondisi daerah, sudah sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan yang dilakukan di daerah, dan apakah sudah mencerminkan kebijakan yang berlaku di daerah atau tidak, ini yang menjadi pertanyaan.
"Jika tidak maka pelabelan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar untuk apa? dan apa tujuannya?" tanya Jufri.
Terkait dengan ini, lanjut Jufri, jika melihat kondisi Bonebol saat ini, apakah label kabupaten lestari itu muncul karena lebih 70 persen luas wilayahnya didominasi oleh kawasan hutan yang notabene adalah kawasan konservasi?
Atau pemerintah justru ingin memulai langkah strategi baru menuju makna lestari yang sesungguhnya nanti diwujudkan dengan hadirnya kebijakan yang lebih pro terhadap lingkungan atau akan lebih hati-hati terkait pemberian izin yang sifatnya ekstraktif?
"Itulah yang masih menjadi pertanyaan besar dari publik terkait pelabelan Kabupaten Lestari di Bone Bolango," tuturnya.
Contoh, studi kasusnya adalah akan beroperasinya PT GM dan pembukaan PSN Waduk Bulango Ulu. Keterkaitan persoalan bukan sekadar di level pemerintah daerah tapi sampai ke pemerintah pusat.
"Itu pandangan secara objektif saya, cara menuntaskannya tidak cukup di level pemerintah daerah tapi harus sampai ke pemerintah pusat," ia menandaskan.
Sementara Kepala Sekretariat LTKL Gita Syahrani saat dikonfirmasi mengaku jika LTKL adalah asosiasi kabupaten di mana pengambilan keputusan tertinggi adalah Rapat Umum Anggota setiap tahunnya. Penentuan kabupaten Lestari sendiri juga merupakan usulan dari masing-masing daerah.
"Jadi yang memutuskan keanggotaan sukarela Kabupaten Bone Bolango adalah Rapat Umum Anggota LTKL tahun 2019 lalu," kata Gita.
"Tidak ada mekanisme dipilih, tapi kabupaten termasuk Bone Bolango mengajukan diri untuk masuk dalam asosiasi LTKL," tuturnya.
Sementara Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengaku, jika kabupaten lestari merupakan usaha dan ikhtiar pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan.Â
"Khususnya menjaga lingkungan agar tidak terjadi bencana alam," ia menandaskan.
Advertisement