Sukses

Ada 4.924 Kasus Gangguan Kamtibmas di Sulut Sepanjang 2021

Barang bukti yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polresta Manado sebanyak 3.307 liter, yang sebagian telah memperoleh putusan bersifat tetap dari pengadilan.

Liputan6.com, Manado - Ditresnarkoba Polda Sulut memusnahkan barang bukti ribuan liter minuman keras (miras) tanpa izin edar hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (23/12/2021) pagi, di lapangan SPN Polda Sulut, Karombasan, Manado. Miras menjadi pemicu terjadinya sejumlah kasus kriminal.

“Berdasarkan anev gangguan kamtibmas selama periode tahun 2021 sampai dengan Desember ini, terjadi 4.924 kasus,” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno.

Jenis gangguan kamtibmas yang menonjol yaitu, penganiayaan 1.049 kasus, pembunuhan 26 kasus, KDRT 298 kasus, dan pencurian 868 kasus. Sementara itu kasus kecelakaan lalu lintas selama 2021 sebanyak 2.683 kasus, dengan korban jiwa sebanyak 346 orang dan kerugian material sebesar Rp4.065.207.500.

“Dari kasus-kasus yang terjadi, sebagian besar dilatar belakangi oleh pelaku yang mengkonsumsi miras secara berlebihan sehingga mudah terpancing emosi dan kurang mampunya dalam pengendalian diri yang pada akhirnya menciptakan gangguan kamtibmas terhadap orang lain,” ujar Mulyatno.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pemusnahan Barang Bukti

Kapolda Sulut mengatakan, pemusnahan barang bukti miras tanpa izin edar ini dilaksanakan secara serentak oleh Polda Sulut dan Polresta/Polres jajaran bertepatan dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021. Tujuannya untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif terutama menyambut Natal dan Tahun Baru.

“Serta menciptakan suatu momentum untuk mengingatkan masyarakat bahwa, peredaran miras tanpa izin adalah ilegal dan melanggar hukum,” papar dia.

Barang bukti yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polresta Manado sebanyak 3.307 liter, yang sebagian telah memperoleh putusan bersifat tetap dari pengadilan.

Pemusnahan barang bukti diawali dengan penandatanganan berita acara oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pengadilan Tinggi Manado.

Kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kapolda Sulut bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Pimpinan Forkopimda Sulut.