Sukses

Polemik Seleksi Perangkat Desa di Sragen, Peserta Mengadu ke Presiden Jokowi

Peserta seleksi perangkat desa mengirimkan surat keberatan atas hasil seleksi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa Kebonromo, Sragen kepada camat hingga Presiden

Sragen - Pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen diwarnai masalah. Salah seorang peserta seleksi menyatakan keberatan atas hasil seleksi yang dituding berjalan tidak fair.

Peserta itu bernama Derek Gesang Karsanto. Ia mengirimkan surat keberatan atas hasil seleksi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa Kebonromo yang diumumkan pada Selasa (21/12/2021). Surat keberatan kali ketiga itu dilayangkan kepada panitia seleksi Perdes Kebonromo, Sabtu (25/12/2021).

Surat keberatan pertama dikirimkan pada Rabu (22/12/2021). Surat keberatan kali kedua disampaikan pada Kamis (23/12/2021) dengan tembusan kepada Camat Ngrampal, Kepala Desa Kebonromo, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kebonromo. Kemudian surat kali ketiga dilayangkan dengan tambahan tembusan, yakni kepada Ketua DPRD Sragen, Bupati Sragen, Gubernur Jawa Tengah, hingga sampai Presiden.

“Surat kali ketiga itu saya buat pada Jumat [24/12/2021] dan saya kirim Sabtu ini ke kediaman Ketua Panitia Seleksi Calon Perdes Kebonromo. Dua surat sebelumnya belum ada jawaban sehingga saya kirimkan surat ketiga dengan tembusan sampai Gubernur dan Presiden. Isi surat pertama hingga ketiga keberatan sama. Saya keberatan atau tidak bisa menerima hasil seleksi calon Perdes yang dituangkan dalam berita acara nomor 07/TPPP/XII/2021,” ujar Derek, saat ditemui wartawan, Sabtu (25/12/2021),dikutip Solopos.com.

Ia menjelaskan keberatan itu disampaikan karena proses seleksi perangkat desa yang berjalan diduga tidak fair atau diduga tidak sportif. Derek menerangkan ketika sesi ujian sudah selesai dan ruangan seharusnya kosong ternyata masih ada satu orang yang diduga masih mengerjakan soal ujian praktik komputer sehingga nilainya tinggi.

“Atas dasar itulah, saya memohon kebijaksanaan dari panitia untuk membatalkan hasil tersebut. Saya meminta panitia melakukan klarifikasi kepada pihak ketiga. Saya juga memohon supaya jangan melakukan pelantikan sebelum permasalahan selesai,” katanya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Keberatan Peserta

Derek yang merupakan pendamping lokal desa yang bertugas di wilayah Desa Pilangsari, Kebonromo, dan Ngarum ini kalah dalam seleksi calon perdes itu karena nilai kumulatif yang diraih berada di rangking kedua pada formasi Kasi Pemerintahan.

“Saya memiliki bukti foto dan ada saksi juga. Saya masih menunggu surat jawaban. Sepertinya tahapan pelantikan tetap dilanjutkan. Kalau pelantikan dilanjutkan silakan. Saya berniat menempuh ke PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara]. Saya baru mendapatkan jawaban lisan bahwa keberatan saya akan dirapatkan,” jelas Derek.

Saat di lokasi ujian, Derek sempat protes ke panitia desa saat mengetahui ada salah satu peserta yang masih di dalam ruang ujian di saat semua peserta lain keluar ruang karena waktu sudah habis.

“Saya mengetahui satu peserta masih menggarap soal Excel pada tes komputer. Saat saya protes ke panita, ada salah satu panitia yang ke ruang ujian untuk meminta satu peserta itu keluar. Saya sempat menunggu tetapi tidak bertemu. Saat bertemu sudah di dalam bus karena tempat ujiannya di Kudus,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Jawaban Ketua Panitia Seleksi

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Calon Perdes Kebonromo, Sumanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu siang, menyampaikan panitia akan memberi jawaban kepada peserta yang keberatan pada Senin (27/12/2021). Karena surat terakhir diterima panitia pada saat tanggal merah, yakni Sabtu (25/12/2021). Sumanto sudah menggelar rapat membahas surat keberatan tersebut dengan anggota panitia seleksi calon perdes lainnya di Balai Desa Kebonromo.

“Saya sudah menyiapkan jawaban atas keberatan itu. Berita acara No. 07/TPPP/XII/2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Perdes Kebonromo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Panitia seleksi calon perdes juga sudah menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Bahwa keberatan yang disampaikan peserta tentang proses yang terjadi saat ujian di LPPM adalah menjadi ranah LPPM untuk menjelaskan,” jelas Sumanto.

Sumanto melanjutkan panitia seleksi calon Perdes Kebonromo tidak punya kapasitas untuk menjawab dan menjelaskan keberatan terkait dengan ujian komputer. Dia menerangkan panitia berpedoman pada aturan yang berlaku untuk menjalankan tahap selanjutnya.

“Baiknya saudara Derek berkirim surat ke LPPM [penyelenggara ujian keterampilan komputer]. Untuk tahapan pelantikan yang dijadwalkan Senin besok tetap jalan. Kalau ada gugatan ke PTUN itu hak warga negara sehingga harus dihormati. Peserta punya hak itu dan panitia juga punya hak dan kewajiban. Ya, surat keberatan dikirim tiga kali tetapi isinya sama dan tidak dilampiri bukti-bukti. Mestinya saat ujian itu diramaikan sehingga masalahnya segera selesai,” ujarnya.

Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini: