Liputan6.com, Berau - Pemerintah menetapkan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama libur natal dan tahun baru. Meski demikian, sejumlah objek wisata yang ada di Berau tetap memperketat pintu masuk.
Seperti di Kecamatan Pulau Derawan, sempat tidak aktif. Kini Satgas Covid-19 kecamatan kembali mengaktifkan posko penjagaan pintu masuk.
Pengaktifan posko ini sesuai dengan surat edaran bersama Pemerintah Kabupaten Berau bertanda tangan tanggal 10 Desember 2021. Edaran tersebut juga diperkuat dengan hasil Musyawarah Pimpinan kecamatan Pulau Derawan 22 Desember kemarin.
Advertisement
Baca Juga
“Dalam surat edaran itu ditegaskan setiap pengunjung yang datang untuk berlibur ke Derawan atau wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) serta diwajibkan memiliki kartu vaksin minimal sudah mengikuti vaksin pertama,” ujar Camat Pulau Derawan Samsudin, Sabtu (25/12/2021).
Nantinya setiap pengunjung yang akan menuju Kecamatan Pulau Derawan tidak melengkapi persyaratan yang tetapkan mereka akan diminta putar balik atau tidak diperkenankan masuk ke wilayah kecamatan Pulau Derawan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Bangun Tiga Posko
Samsuddin menyebut, pendirian posko dalam rangka mencegah penularan kasus Covid-19 akibat membludaknya pengunjung yang berlibur ke sejumlah objek wisata di wilayahnya. Pihaknya telah mengaktifkan tiga posko.
Ketiga posko itu di antaranya Posko Tanjung Batu, posko ulingan, posko pulau Derawan.
“Mulai 23 Desember semua posko tersebut sudah aktif,”tandasnya.
Bukan hanya di Kecamatan Pulau Derawan, hal serupa juga diterapkan oleh pemerintah Kecamatan Biduk-Biduk. Dalam edaran yang dikeluarkan kecamatan, setiap pengunjung ataupun wisatawan yang ingin berlibur di objek wisata Danau Dua rasa dan juga Pulau Kaniungan wajib memperlihatkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Kemudian, bagi yang mempunyai penyakit bawaan hingga tidak diperbolehkan menerima vaksin wajib memperlihatkan surat keterangan dokter.
“Aturan ini berlaku mulai 23 Desember 2021- 3 Januari 2022 mendatang,”tegas Camat Biduk-Biduk Abdul Malik.
Advertisement