Sukses

Kaleidoskop Garut 2021, Temuan Jenazah Wanita Tertancap Bambu hingga Remaja Hilang di Gunung Guntur

Tentu apa yang kami capai tahun ini bisa lebih baik tahun depan, terutama kami berharap dukungan dari masyarakat agar kinerja kami lebih baik lag

Liputan6.com, Garut - Tahun 2021 segera berganti. Kepolisian Resort (Polres) Garut, Jawa Barat berhasil mengungkap banyak peristiwa terutama yang berkenaan dengan penyelidikan sejumlah kasus yang melanggar hukum.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, selama enam bulan pertama di Garut banyak pengungkapan yang dilakukan jajarannya, dalam upaya penegakan hukum bagi masyarakat.

“Tentu apa yang kami capai tahun ini bisa lebih baik tahun depan, terutama kami berharap dukungan dari masyarakat agar kinerja kami lebih baik lagi,” ujarnya, Ahad (26/12/2021).

Berdasarkan catatan Liputan6.com, ada beberapa kasus yang mendapatkan perhatian luas masyarakat alias viral, yang berhasil diungkap jajaran Polres Garut.

1.  Temuan Jasad Wanita Membusuk Yang Tertancap Bambu

Penemuan sesosok jasad wanita muda diduga korban pembunuhan, dengan bambu yang tertancap di anus menggemparkan warga Kampung Muncang Lega, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, Jawa Barat, pekan perdana Februari lalu.

Belakangan diketahui, jasad wanita muda diketahui bernama Weni Tania, warga Kampung Ciloa Tengah, RT 003/RW 003, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja. Weni diduga menjadi korban pembunuhan dengan sejumlah luka yang cukup mengenaskan.

Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono saat itu, mengatakan jasad wanita muda tersebut ditemukan dalam jurang dengan kedalaman 40 meter di tepi sungai Cimalaka, Desa Tegal Panjang, Sucinaraja Garut. “Kami masih mendalami kasusnya,” ujarnya Jumat (5/2/2021).

Saat pertama kali ditemukan, kondisi jasad cukup mengenaskan. Selain mulai membusuk, tampak sebilah bambu masih tertancap di bagian anus korban. Celana dalam keadaan terbuka.

"Petugas telah melakukan identifikasi untuk mengumpulkan data-data terkait peristiwa itu,” ungkap dia.

Belakangan diketahui pelaku pembunuhan itu adalah Dani Hamdani alias Jafra (22), kekasih korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, jika terbukti saat persidangan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 5 halaman

Penangkapan Dadang Buaya dan Sidang PPKM Covid-19

2. Penangkapan Dadang Buata, Pelaku Penyerangan Kantor Koramil Pameungpeuk Garut

Aksi nekat penyerangan kantor Koramil Pameungpeuk, Garut yang dilakukan Dadang Buaya mendapat perhatian luas masyarakat. Bersama beberapa rekannya, Dadang dalam keadaan teler berat mencari pelaku pemukulan pada dirinya ke kantor Koramil dan Polsek Pameungpeuk, akhir Mei lalu.

Kasus itu bermula dari keributan kecil yang melibatkan pelaku dengan nelayan sekitar bernama Jaka. Saat itu Jaka menegur Dadang dalam keadaan mabuk, bukannya menerima pelaku malah balik menyerang menggunakan pisau.

Tak terima dengan perlakukan pelaku, Jaka kemudian meminta pertolongan adiknya, seorang tentara aktif yang bertugas di Kodim 0508 Depok. Saat itu sang adik sedang cuti memperbaiki kuburan anaknya yang baru meninggal di Pamengpeuk.

Awalnya adik korban dibantu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pameungpeuk, berupaya menyelesaikan persoalan dengan pelaku. Namun bukannya mereda, terduga yang dibantu belasan rekannya dalam keadaan mabuk, semakin beringas mengejar kedua anggota TNI-Polri tersebut.

Atas kelakukannya Dadang dijerat dengan Undang-Undang Darurat, karena kepemilikan senjata tajam dan besi (senjata tumpul).

3. Sidang Tipiring PPKM

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 3-20 Juli lalu cukup menyedot perhatian masyarakat luas.

Satgas Covid-19 Garut, mengantongi denda hingga Rp100 juta lebih, dari seluruh pelanggar selama pelaksanaan sidang yang dilaksanakan di tenda Posko Penegakan Hukum PPKM Darurat bilangan Simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul.

Total denda yang terkumpul hasil sidang Tipiring berjumlah Rp102.250.000, dengan denda tertinggi yaitu Rp20 juta, dan denda terendah yaitu Rp100 ribu.

3 dari 5 halaman

4. Pembuangan Jasad Bayi Tanpa Kepala di Cikajang

Warga Kampung Ciarileu, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat dibuat heboh, dengan penemuan bayi tanpa kepala dan kak yang telah dimakan anjing. Tak lebih dari sepekan setelah terungkap, Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, langsung menggelar rekontruksi kasus itu dengan menghadirkan tersangka S, yang merupakan ibu kandung korban, melakukan 20 adegan. 

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut penyidik membutuhkan rekonstruksi perkara yang dilakukan tersangka, pada saat kejadian berlangsung.

"Adegan mulai melahirkan, masukin ke kantong keresek sampai dibuang di belakang rumahnya," ujar Dede di Polsek Cikajang, Senin (16/8/2021).

Dede mengatakan, kasus pembunuhan keji terhadap bayi yang jasadnya ditemukan tanpa kepala itu terkuak, saat seekor anjing terlihat warga membawa barang mencurigakan. Barang itu dibawa anjing dari kebun belakang rumah tersangka. 

"Sebagian organ tubuhnya sudah dimakan hewan, kita juga lakukan penyitaan barang bukti lainnya, satu stel pakaian tidur, bra dan kantong kresek," katanya.

Dalam rekonstruksi kasus penemuan jasad bayi tanpa kepala itu, diketahui seluruh proses pembunuhan yang dilakukan tersangka, mulai dari sebelum melahirkan yang diawali mules-mules, kemudian tersangka ke kamar kecil di belakang rumah, hingga proses melahirkan yang dilakukan seorang diri.

"Korban begitu dilahirkan di WC itu, langsung dimasukkan ke kantong kresek dan disimpan di luar rumah," ungkap Dede.

4 dari 5 halaman

5. Pendaki Remaja Hilang Misterius di Gunung Guntur

Muhammad Gibran Arrasyid (14), pendaki remaja asal Pangatikan, Garut, Jawa Barat hilang secara misterius Minggu (19/9/2021). Setelah ‘menghilang’ selama lima hari, akhirnya Gibran ditemukan tim gabungan TNI-Polri dan organisasi pecinta alam pada Jumat (24/9/2021) petang dalam keadaan lemas.

Korban ditemukan tim pencarian gabungan dari TNI-Polri, BPBD, Basarnas, Tagana, BKSDA, kelompok pecinta alam dan masyarakat sekitar, setelah enam hari pencarian, sejak informasi kehilangannya menyebar pada Minggu lalu. "Korban ditemukan tim saat tengah duduk di Curug Cikoneng yang berada di pos satu,” ujar Kapolsek Tarogong Kaler Masrokan.

Menurutnya, sejak pertama kali tim gabungan diterjunkan, seluruh tim bekerja keras menyisir area hilangnya pendaki remaja tersebut di wilayah Gunung Guntur. "Kondisinya korban dalam keadaan baik, cuma membutuhkan perawatan, saat ini masih dirawat di Puskesmas," kata dia.  

Ia enggan berspekulasi menjelaskan mengenai hilangnya korban secara misterius di kawasan hutan Gunung Guntur tersebut. Namun, dia mengatakan ada informasi mengenai "sosok misterius" yang membawa korban selama dinyatakan hilang.

"Infonya begitu tahunya ada yang membawa, namun mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan hal itu," kata dia singkat.

Untuk mengembalikan kondisi,  Gibran akhirnya dirawat secara intensif di Puskesmas Tarogong Kidul, hingga beberapa hari hingga selanjutnya dibawa pihak keluarga korban, dalam keadaan sehat.

5 dari 5 halaman

6. Operasi Senyap Berantas Togel Online di Pasar Induk Garut

Selain ganas memburu premanisme dan penyebaran narkoba di Garut, Tim Sancang polres Garut, Jawa Barat mulai menancapkan taringnya memberantas peredaran judi toto gelap alias judi togel secara online.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus judi togel secara online merupakan respons cepat atas aduan dari masyarakat, terkait maraknya judi togel di kalangan pedagang pasar Induk Ciawitali Garut.

“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu atas nama UZ, seorang bandar kecilnya yang mengoperasikan secara elektronik atau memasang secara elektronik untuk perjudian jenis togel ini, kemudian RA pengepulnya,” ujar dia dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (14/10/2021).

Toto gelap adalah sebuah permainan angka cukup dikenal di masyarakat, legalisasi dari lotre yang dijual di Singapura dan Malaysia, Namun nama yang beredar kemudian berubah sesuai dengan daerah masing-masing.

Dengan digit maksimal 4 angka, perjudian ini diklasifikasikan ke dalam 3 tingkatan digit angka. Dari sistem yang berlaku, sekilas memang tampak begitu menguntungkan bagi konsumen. Namun, pada kenyataannya konsumen jarang atau bahkan tidak pernah memperoleh apa yang diharapkan.

Menurutnya, peredaran judi togel secara online ini cukup meresahkan masyarakat. Menggunakan fasilitas website judi 4 dimensi, para pembeli yang mayoritas pedagang pasar itu, akhirnya terbiasa uji nasib melalui judi.

“Sebutannya ada toto gelap jenis Singapura, Macau Hongkong dan Sidney,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RA dijerat pasal KUHP pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 dan juga termasuk 33 b dan juga termasuk pasal 27 ayat 2 undang-undang. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata dia.