Liputan6.com, Medan Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Esthi Wulandari, diganjar hukuman 7 tahun 5 bulan penjara. Esthi dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 2,4 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam persidangan digelar secara teleconfrence di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/12/2021). Majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal penerapan pasal.
Esthi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair JPU.
Advertisement
Baca Juga
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata As'ad Rahim Lubis di hadapan JPU Fauzan Irgi dan kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim juga menghukum warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Esthi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204.
"Ketentuan, apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," sebut hakim.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pertimbangan Hukuman
Hakim menyampaikan, pertimbangan hukuman yang dijatuhkan karena perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa menyesali perbuatannya," jelas As'ad.
Putusan terhadap Esthi sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Terkait putusan ini, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Advertisement
Dakwaan JPU
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tahun Anggaran 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola saksi bernama Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat, beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat terdakwa Esthi Wulandari.
Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp 2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara. Fakta lainnya, terdakwa diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya mengikuti arisan online.