Liputan6.com, Pinrang - Polisi terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus joki vaksin yang dilakoni oleh pria asal Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan bernama Abdul Rahim (49). Setelah memeriksa 18 saksi termasuk pengguna jasa joki vaksin pada kasus tersebut, dalam waktu dekat Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang bakal memeriksa vaksinator yang menyuntikkan vaksin kepada Abdul Rahim.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Merizaldi menuturkan bahwa rencana pemeriksaan seluruh vaksinator dimana Abdul Rahim menerima suntikan vaksin itu diputuskan saat gelar perkara pada Senin (27/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Semalam gelar perkara, sedianya Abdul Rahim ini sudah dijadikan tersangka namun ada masukan untuk memeriksa vaksinatornya terlebih dahulu, jadi Abdul Rahim ini sampai saat ini masih sebagai saksi," kata Deki kepada Liputan6.com, Selasa (28/12/2021).
Dari hasil penelusuran sementara, lanjutnya, ada tujuh lokasi tempat Abdul Rahim menerima 17 suntikan vaksin sebagai joki vaksin. Lokasi-lokasi itu pun dipastikan akan bertambah.
"Ada tujuh lokasi, ada di Puskesmas, Rumah Sakit dan vaksinasi massal yang digelar oleh Kodim 1404 Pinrang," sebutnya.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka Deki memastikan bahwa dalam kasus joki vaksin ini telah ditemukan adanya pelanggaran hukum. Oleh sebab itu penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang telah menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," tegasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Telah Periksa 18 Saksi
Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang telah memeriksa sedikitnya 18 saksi terkait kasus joki vaksin di wilayah tersebut. Sebelumnya kasus joki vaksin yang dilakoni oleh Abdul Rahim jadi buah bibir setelah video pengakuan pria berusia 49 tahun itu viral di media sosial.
"Sudah 18 saksi kita periksa, mereka diambil keterangannya terkait kasus joki vaksin," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Merizaldi, Senin (29/12/2021).
Deki menuturkan bahwa AS, salah seorang saksi mengaku membayar Abdul Rahim sebesar Rp500 ribu untuk mendapatkan jasa joki vaksin dari Abdul Rahim. AS juga mengaku bahwa dirinya hanya menyerahkan KTP kepada Abdul Rahim sebagai persyaratan.
"AS salah satu saksi yang kami periksa mengaku membayar Rp500 ribu. Dia serahkan KTP kepada pelaku dan beberapa hari kemudian pelaku menyerahkan kartu vaksin kepada AS," jelasnya.
Deki menyebutkan bahwa Abdul Rahim ternyata telah menerima vaksin sebanyak 17 kali. Sebelumnya, dalam video viral yang beredar pria yang tinggal di Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang ini mengaku bahwa dirinya telah disuntik vaksin sebanyak 16 kali dan menjadi joki vaksin.
"Jadi dia ini 17 kali vaksin ya, 15 kali vaksin pertama dan dua kali vaksin kedua," sebut Deki.
Advertisement