Sukses

45 Anggota DPRD Bone Dilaporkan Dugaan Reses Fiktif yang Telan Anggaran Rp2,9 Miliar

Pelapor mengkalim memiliki banyak bukti terkait dugaan kegiatan reses fiktif tersebut.

Liputan6.com, Bone - 45 Anggota DPRD Kabupaten Bone, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas dugaan kegitan reses fiktif senilai lebih dari Rp2,9 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) beberapa waktu lalu. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil membenarkan ihwal pelaporan tersebut. Dia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan kegiatan reses fiktif tersebut.

"Ada ditangani sementara kita proses. Untuk sementara pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan," kata Idil saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).

Sementara itu Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman menyebutkan bahwa selain 45 anggota DPRD Kabupaten Bone, pihaknya juga melaporkan Sekretaris Dewan DPRD Bone, Bendahara DPRD Bone, PPTK Reses, 37 orang pendamping reses serta rumah makan dan katering yang menjadi rekanan

"Kami laporkan meraka Kejati Sulsel atas temuan dugaan korupsi yang merugikan negara dengan nilai hampir Rp3 miliar," kata Andi Fatmasari Rahman kepada Liputan6.com, Selasa (28/12/2021).

Sari, begitu ia akrab disapa, menyebutkan bahwa pihaknya memegang sejumlah bukti kuat terkait dugaan kegiatan reses fiktif anggota DPRD Bone tersebut. Diantaranya adalah belanja fiktif hingga mengklaim acara resepsi pernikahan sebagai kegiatan reses.

"Kemudian ada juga anggota dewan ada yang mengirim foto kegiatan di rumahnya sebagai bukti pertanggung jawaban kegiatan reses padahal itu semua palsu. Kita punya semua buktinya," imbuhnya.

2 dari 5 halaman

Kerugan Negaran Nyaris Rp3 miliar

Sari menuturkan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan seluruh bukti atas dugaan kegiatan reses fiktif tersebut kepada Kejati Sulsel. Bukti-bukti itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Bone yang digelar pada bulan April 2021. 

Seluruh anggota DPRD Bone yang dilaporkan itu disebut telah reses ke 5 daerah pemilihan dalam dua tahapan. Lebih rinci Sari menyebutkan bahwa kerugiaan negara yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini adalah Rp2.962.600.000.

"Ini perlu diperiksa lebih jauh oleh aparat hukum. Intinya kami menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam terkati kegiatan reses tersebut," imbuhnya.

Lebih rinci dia menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD Bone menerima dana reses sebesar Rp15  juta untuk satu tahapan kegiatan reses yang berlangsung selama 6 hari, setiap anggota DPRD Bone diwajibkan melaksanan reses sebanyak dua tahapan. Dana tersebut pun diserahkan oleh Bendahara DPRD Bone kepada pendamping reses perseorangan untuk kegiatan tersebut.

"Artinya kalau dua tahapan setiap anggota DPRD itu menggunakan dana reses sebesar Rp30 juta," jelasnya

3 dari 5 halaman

Dugaan Peserta Reses Fiktif

Para peserta dalam kegiatan reses atau temu konstituen ke daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD Bone itu adalah tokoh masyarakat setempat yang berjumlah 300 orang. Setiap peserta ini pun diklaim diberikan uang transportasi sebesar Rp50 ribu per orang.

"Modus operandinya pendamping reses perseorangan menyiapkan blanko daftar hadir dan tanda terima uang transportasi peserta. Selanjutnya pendamping reses persorangan itu bertugas mengedarkan blankodaftar hadir untuk ditanda tangani peserta," jelasnya.

Ironisnya, dalam blanko daftar hadir tersebut ditemukan adanya dugaan nama fiktif untuk peserta yang disebut hadir dalam kegiatan reses sejumlah anggota DPRD Bone dalam setiap tahapannya. 

"Temuan kami setidaknya sejumlah anggota dewan itu hanya 30 orang saja peserta kegiatan reses yang hadir, dalam artian ada sekitar 270 orang pesera fiktif dalam blank daftar hadir," tuturnya.

4 dari 5 halaman

Berkas Laporan Sempat Dilimpahkan ke Kejari Bone

Mirisnya, Kejati Sulsel sempat melimpahkan penganan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bone dengan alasan wilayah terjadinya dugaan tindak pidanan korupsi tersebut berada di wilayah hukum Kejari Bone. Sari, pun menyayangkan atas pelimpahan tersebut.

"Saya sempat komunikasi dengan Kasi Penkum Kejati Sulsel, berkas laporan yang kami layangkan itu penanganannya dialihka ke Kejari Bone dengan alasan bahwa itu kewenangannya Kejari Bone," ucapnya.

Sari pun sempat mengaku bahwa akan mempertanyaakan dugaan reses fikti DPRD Bone ini ke Kejaksaan Agung RI. Belakangan pihak Kejati Sulsel langsung menarik kembali laporan tersebut untuk ditangani di Kejati Sulsel.

"Setelah saya bilang bahwa saya akan pertanyakan permasalah tersebut ke Kejagung, malamnya langsung diambil alih kembali oleh Kejati Sulsel," sari memungkasi.

5 dari 5 halaman

Pengakuan Ketua DPRD Bone

Terpisah Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan mengaku bahwa tidak mengetahui ihwal pelaporan dugaan reses fiktif tersebut. Padahal laporan tersebut dilayangkan ke Kejati Sulsel sejak 4 November 2021.

"Kami belum dapat informasi," ucap Irwandi saat dikonfirmasi terpisah.

Irwandi pun mengaku menghargai laporan yang dilayangkan oleh LPPPLHK ke Kejati Sulsel. Menurut dia, jika pun laporan tersebut benar adanya dirinya menyerahkan sepenuhnya penangnannya kepada penegak hukum.

"Kita harus menghargai pendapat orang tapi tidak semua langsung bisa dipercaya perlu dicari kebenarannya," imbuhnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: