Sukses

Viral Video Penganiayaan Balita oleh 3 Wanita Muda di Bitung

“Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” ujar Abast.

Liputan6.com, Manado - Kekerasan terhadap anak terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada Sabtu (25/12/2021), sekitar pukul 14.00 Wita. Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, aksi kekerasan yang dilakukan terhadap balita berusia 1 tahun ini diduga sengaja dilakukan oleh dua perempuan warga Kota Bitung, masing-masing berinisial MK (20) dan SM (19).

Abast mengungkapkan, aksi penganiayaan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari dua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian diunggah di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat Bitung.

“Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” ujar Abast.

Dalam video tersebut, tampak terlihat balita korban penganiayaan berusia satu tahun menangis kemudian diambil dan digendong oleh perempuan MK. Selanjut perempuan SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Balita Dilempar dan Ditampar

Di saat menggendong balita tersebut, SM kemudian melakukan aksi berbahaya di mana balita tersebut dilemparkan ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur. Lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan balita tersebut.

Bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas.

Balita 1 tahun ini diketahui selama ini dirawat oleh kakaknya SM, sedangkan ketiga pelaku ini hanya datang berkunjung ke rumah kakaknya SM.

“Ketiga perempuan warga Bitung terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ujar Abast.