Liputan6.com, Makassar - Pria berkumis uban asal Kota Parepare, Sulsel Abunawar tampak berwajah lemas saat diciduk oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam persembunyiannya di salah satu rumah kerabatnya di Jalan Batua Raya Nomor 23 Kelurahan Batua, Kota Makassar, Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 02.30 wita.
Idil, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel mengatakan, pria berkumis uban asal Kota Parepare tersebut merupakan buronan Kejaksaan Negeri Parepare dalam perkara penggelapan benda bergerak.
"Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejari Parepare," kata Idil.
Advertisement
Baca Juga
Pria berkumis uban tersebut, dieksekusi oleh tim tabur berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 164 K/Pid/2011 tanggal 3 Mei 2021. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan benda bergerak sebagaimana diatur dalam pasal 375 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Terpidana yang memiliki ciri berkumis uban itu tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Parepare, sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ahirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.
"Usai tertangkap, Tim Tabur Kejati Sulsel menyerahkan terpidana itu ke Kejari Parepare dan selanjutnya dibawa menuju Kota guna pelaksanaan eksekusi," Idil menandaskan.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.