Liputan6.com, Banjarmasin - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan pimpin Press Release Akhir Tahun Polresta Banjarmasin di aula Rupatama, Rabu (29/12/2021). Sejumlah jenis kejahatan selama tahun 2021 disampaikan.
Perbandingan dengan Tahun 2020, Empat Jenis Kejahatan di antaranya konvensional turun 202 kasus dari 969 kasus di tahun 2020. Sedangkan kejahatan transnasional naik empat kasus dari sebelumnya sebanyak 203.
Dua jenis kejahatan lainnya disebutkan nihil atau tidak ada kasus, di antaranya kejahatan Terhadap Kekayaan Negara dan Berimplikasi Kontijensi. Sehingga keseluruhan trendnya ada kenaikan 198 kasus.
Advertisement
Baca Juga
Tren kasus konvensional disebutkan ada penurunan, namun satu kasus mencuat hingga mendapat atensi dari Mabes. Kasus tersebut yakni kasus mutilasi seorang perempuan pada Juni silam di wilayah Banjarmasin Barat.
"Memang kasus yang berat yang menghebohkan yaitu kasus mutilasi kemarin tanggal 2 Juni, sebelum 24 jam pelaku dapat ditangkap pelakunya, jadi kasus mutilasi ini sudah sampai dengan Mabes juga," ujar Kapolresta Banjamasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Kejadian tersebut terjadi pada subuh hari sekitar Pukul 06.00 WITA, petugas Polsek Banjarmasin Barat mendapat laporan dari warga bahwa di Jalan Belitung Darat, Gang Keluarga RT 07 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat telah ditemukan seorang mayat perempuan tanpa busana dan kepala terpisah.
Simak juga video pilihan berikut
Cepat Ungkap Kasus Mutilasi
Kemudian petugas langsung ke TKP dan melakukan olah TKP dan melaporkan ke pimpinan, selanjutnya kejadian tersebut dilakukan penyelidikan. Beberapa barang bukti dikumpulkan, saksi dan termasuk identitas korban dikumpulkan.
Kurang dari 24 jam, pelaku Harry Purwanto (39 th) ditangkap. Motif pelaku menghabisi nyawa Rahmah alias Ira Binti Udin (Alm) karena kesal dan merasa diperas oleh korban yang terus meminta tambahan tarif usai berkencan sedangkan pelaku tidak merasa puas atas pelayanan korban.
Perkembangan kasus tersebut saat ini memasuki tahap pemberitaan bahwa hasil penyidikan telah lengkap atau P-21 dan Tahap II. Tiga Pasal Disangkakan yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Kasus Kejahatan Konvensional berdasarkan angka terbanyak pada Tahun 2021 yakni Penggelapan 67 kasus, Penganiayaan Berat (Anirat) 57 kasus, Bawa Sajam 45 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 44 kasus, Kebakaran 43 kasus dan Temu Mayat 33 kasus.
Sementara kasus Narkotika pada Tahun 2020 sebanyak 214. Tahun 2021 mengalami peningkatan 16 kasus.
"Pada tanggal 15 Juni silam, Polresta Banjarmasin melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus 135,02 Sabu dan 528.67 gram Ganja kering," tambah Rachmat.
Kasus Narkotika tersebut diamankan tiga orang tersangka, Ahmad Aris Munandar Als Aris Bin Sugianoor, Bunna Ali Hanapi Als Bunna Bin H. Salman (Alm) dan Eggy Sanjaya Als Ocha Bin Ali Usman (Alm).
Sejumlah barang bukti yakni 14 bungkus atau kemasan teh China yang berisi Sabu dengan berat 14.000 gram atau 14 kilogram. 15.000 butir tablet extasy atau Inex warna Cokelat, berat total 3.600 gram. Satu buah tas jinjing warna hitam, Satu buah hand phone merek Vivo warna Biru Hitam dan Satu buah hand phone merek Redmi Note 9 warna Hijau.
Kemudian capaian selain kasus pidana, yakni dari Satlantas Polresta Banjarmasin disebutkan mengalami penurunan signifikan sekitar 71 persen. Pelanggaran lalu lintas pada Tahun 2020 sebanyak 11.321 sedangkan Tahun 2021 sebanyak 3.307.
Advertisement