Liputan6.com, Serang - Polisi menangkap dua orang penadah baterai lithium hasil curian senilai Rp1,8 miliar. Kedua pelaku pencurian berinisial AI (36) dan FH (26), ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, bersama barang bukti 360 baterai tower.Â
Baca Juga
Advertisement
"Jika di pasar gelap, satu buah baterai ini harganya sekitar Rp5 juta. Ada 360 buah di rumah terduga penadah," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (30/12/2021).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pengelola tower Base Transceiver Station (BTS) Smartfren yang kehilangan baterainya. Saat ditelisik, baterai itu sudah dijual secara online.
Polisi kemudian mendatangi alamat si penjual, lalu saat mengecek satu per satu baterai lithium, ditemukan baterai BTS yang nomor registernya sama dengan milik Smartfren.
Di rumah itu juga ditemukan 360 baterai BTS dari berbagai merek, yang diduga kuat didapatkan dari pasar gelap maupun barang curian.
"Saat kita tanya ke pemiliknya, dia tidak bisa menjelaskan dengan jelas dari mana mendapatkannya. Pembeli baterai ini kan kalangan terbatas, hanya tertentu saja," terangnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Polisi Bakal Usut Tuntas
Pelaku penadah barang curian AI (36) dan FH (26) diancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Terduga pencuri sudah diketahui polisi dan masih terus diselidiki lebih lanjut.
"Penjual itu kita jerat 480, (tentang) penadahan. Pelaku pencurian kita buru, identitas sudah kita kantongi. Banyak baterai seperti itu di TKP, ada 360 batre seperti ini, dari TKP penadah," ujarnya.
Advertisement