Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk, sehari menjelang datangnya pergantian tahun baru di wilayah hukum Garut.
"Totalnya ada sekitar 6.098 botol miras berbagai merk yang kami sita," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat rilis kasus di Mapolres Garut, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, pengungkapan kasus miras itu, berasal dari laporan masyarakat, setelah ditemukannya persediaan miras dalam jumlah besar di salah satu kontrakan, Kampung Somong, Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang menjelang pergantian tahun.
Advertisement
"Ada sekitar 200 kardus, ketika tim menuju lokasi ada persediaan miras untuk persediaan tahun baru," ujar dia.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan petugas, diketahui barang tersebut berasal dari Bandung, dan akan dijual menjelang pergantian tahun baru dengan harga bervariasi.
"Miras tersebut dijual dengan harga Rp25 ribu- Rp150 ribu per botol," kata dia.
Akhirnya, setelah dilakukan pengembangan, tim sancang polres Garut, meringkus tersangka M (42), warga Perum Residance, Margawati wilayah Kecamatan Garut Kota, sebagai pemilik sekaligus penjual barang haram tersebut.
"Kami kenakan tipiting (tindak pidana ringan) melanggar perda nomor 13 tahun 2015 tentang larangan miras, dan anti-perbuatan maksiat," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.